Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: RSD Idaman Kumpas Tuntas Permenkes RI No 3 Tahun 2020
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

RSD Idaman Kumpas Tuntas Permenkes RI No 3 Tahun 2020

Maulana
Maulana 20 Februari 2020, 11.58
Share
MG 9380
SHARE

TERAS7.COM – Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan didampingi Direktur Rumah Sakit Daerah Idaman dr Hj Endah Labati saat menghadiri sekaligus membuka Forum Diskusi dengan Tema “Kupas Tuntas Permenkes RI No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit”, bertempat di Aula RSDI Kota Banjarbaru Lantai 4. Tampak Plh Kepala Dinas Kesehatan Prov Kalsel Drs H Akhmad Yanie MSi APT, Ketua PERSI Kalimantan Selatan Dr Abimanyu Sp PD KGEH FINASIM dan undangan lainnya, Selasa (11/02).

 

Ketua PERSI Kalimantan Selatan Dr Abimanyu Sp PD KGEH FINASIM menyampaikan bahwa sosialisasi Peraturan Kementerian Kesehatan yang diikuti oleh semua Rumah Sakit Pemerintah Swasta TNI-POLRI se Kalsel dengan tujuan utama kita untuk sosialisasi dan persamaan persepsi kalau kita tinjau dari untung ruginya dengan keluarnya peraturan ini mungkin banyak manfaatnya bagi Rumah Sakit dan pada masyarakat umumnya.

 

Kenapa, karena masyarakat dapat menggunakan dokter spesialis tidak usah jauh-jauh ke Banjarmasin karena Rumah Sakit Idaman ini sudah bisa.

Baca juga :

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Wahai ASN di Banjarbaru, Sekda Sirajoni Tekankan Profesionalitas Sebagai Garda Pelayanan Publik

 

Dulu kan Rumah Sakit tenaga spesialis banyak hanya di rumah sakit kelas A atau B pada Kota Banjarbaru misalnya berakreditasi c tidak mungkin bisa ada dokter spesialis untuk sekarang sudah dibebaskan kelas C, kelas B, dan kelas A semuanya bisa menggunakan dokter spesialis sehingga untungnya masyarakat bisa lebih dekat ke tempat-tempat pelayanan agar mengurangi biaya transportasi, dan pasien bisa lebih dekat dengan keluarga dan BPJS membayarnya lebih praktis karena tidak ada lagi biaya untuk transportasi.

 

Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan menyampaikan bahwa hari ini berkumpul bersama-sama untuk membahas Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 yang baru diterbitkan tanggal 14 Januari 2020, ini diskusi antara stakeholder yang terkait dengan Rumah Sakit peserta Direktur-Direktur Rumah Sakit Umum dan Swasta ada juga dari Kementerian Kesehatan dari Provinsi ada juga dari BPJS.

 

Kami menyampaikan pelayanan kesehatan di Kota Banjarbaru masa yang akan datang ini akan ada tantangan dan ada peluang diusahakan bisa memberikan peluang profesional kualitas tenaga kesehatan dan pemberian pelayanan yang lebih baik dan semakin baik untuk masyarakat karena kenapa karena posisi kita Kalsel sebagai pintu gerbang ibukota negara.

MG 9368

Semoga pertemuan kita ini mampu membuka wawasan dan rasionalitas kita semua dalam menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, yang hingga saat ini masih menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagai intelektual dan akademisi, maupun birokrasi pemerintahan sama-sama memahami bahwa keluarnya aturan teknis ataupun suatu implementasi kebijakan oleh seorang Menteri adalah dalam rangka untuk dapat dioperasionalkan suatu kebijakan publik, yang berawal dari suatu Undang-Undang.

 

Oleh karena itu, peraturan ataupun keputusan Menteri, harus mampu mengelaborasi keinginan Undang-Undang tanpa boleh menyimpang, berlawanan atau bahkan tidak ada diperintahkan untuk dibuat aturan teknisnya karena dinilai sudah cukup jelas dalam norma-norma suatu Undang-Undang.

 

Peraturan Menteri yang secara spesifik mengatur secara detail dan teknis didasarkan atas adanya perintah dalam norma suatu Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden. Pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2020 lalu, muncul harapan ada perbaikan pada sistem kesehatan nasional kita. Banyak perubahan mendasar dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 ini.

 

Yang jelas menjadikan Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit dinyatakan telah dicabut dan tidak berlaku.

 

Selain itu, di tengah polemik yang muncul terkait peraturan menteri kesehatan ini, kita disini harus menyikapinya dengan rasional dan lebih bijak. Dan dalam forum diskusi ini, kita harapkan akan lahir gagasan dan solusi maupun jalan tengah terkait realisasi peraturan menteri kesehatan ini yang dapat kita aplikasikan dalam pembanguan sektor kesehatan di daerah kita.

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Wahai ASN di Banjarbaru, Sekda Sirajoni Tekankan Profesionalitas Sebagai Garda Pelayanan Publik

Terima Kritik, Dinkes Tabalong Janji Benahi Pelayanan Kesehatan Publik

Susun Rencana Pembangunan 2026, Pemko Banjarbaru Sesuaikan Kebutuhan Masyarakat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?