TERAS7.COM – Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan didampingi Direktur Rumah Sakit Daerah Idaman dr Hj Endah Labati saat menghadiri sekaligus membuka Forum Diskusi dengan Tema “Kupas Tuntas Permenkes RI No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit”, bertempat di Aula RSDI Kota Banjarbaru Lantai 4. Tampak Plh Kepala Dinas Kesehatan Prov Kalsel Drs H Akhmad Yanie MSi APT, Ketua PERSI Kalimantan Selatan Dr Abimanyu Sp PD KGEH FINASIM dan undangan lainnya, Selasa (11/02).
Ketua PERSI Kalimantan Selatan Dr Abimanyu Sp PD KGEH FINASIM menyampaikan bahwa sosialisasi Peraturan Kementerian Kesehatan yang diikuti oleh semua Rumah Sakit Pemerintah Swasta TNI-POLRI se Kalsel dengan tujuan utama kita untuk sosialisasi dan persamaan persepsi kalau kita tinjau dari untung ruginya dengan keluarnya peraturan ini mungkin banyak manfaatnya bagi Rumah Sakit dan pada masyarakat umumnya.
Kenapa, karena masyarakat dapat menggunakan dokter spesialis tidak usah jauh-jauh ke Banjarmasin karena Rumah Sakit Idaman ini sudah bisa.
Dulu kan Rumah Sakit tenaga spesialis banyak hanya di rumah sakit kelas A atau B pada Kota Banjarbaru misalnya berakreditasi c tidak mungkin bisa ada dokter spesialis untuk sekarang sudah dibebaskan kelas C, kelas B, dan kelas A semuanya bisa menggunakan dokter spesialis sehingga untungnya masyarakat bisa lebih dekat ke tempat-tempat pelayanan agar mengurangi biaya transportasi, dan pasien bisa lebih dekat dengan keluarga dan BPJS membayarnya lebih praktis karena tidak ada lagi biaya untuk transportasi.
Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan menyampaikan bahwa hari ini berkumpul bersama-sama untuk membahas Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 yang baru diterbitkan tanggal 14 Januari 2020, ini diskusi antara stakeholder yang terkait dengan Rumah Sakit peserta Direktur-Direktur Rumah Sakit Umum dan Swasta ada juga dari Kementerian Kesehatan dari Provinsi ada juga dari BPJS.
Kami menyampaikan pelayanan kesehatan di Kota Banjarbaru masa yang akan datang ini akan ada tantangan dan ada peluang diusahakan bisa memberikan peluang profesional kualitas tenaga kesehatan dan pemberian pelayanan yang lebih baik dan semakin baik untuk masyarakat karena kenapa karena posisi kita Kalsel sebagai pintu gerbang ibukota negara.
Semoga pertemuan kita ini mampu membuka wawasan dan rasionalitas kita semua dalam menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, yang hingga saat ini masih menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagai intelektual dan akademisi, maupun birokrasi pemerintahan sama-sama memahami bahwa keluarnya aturan teknis ataupun suatu implementasi kebijakan oleh seorang Menteri adalah dalam rangka untuk dapat dioperasionalkan suatu kebijakan publik, yang berawal dari suatu Undang-Undang.
Oleh karena itu, peraturan ataupun keputusan Menteri, harus mampu mengelaborasi keinginan Undang-Undang tanpa boleh menyimpang, berlawanan atau bahkan tidak ada diperintahkan untuk dibuat aturan teknisnya karena dinilai sudah cukup jelas dalam norma-norma suatu Undang-Undang.
Peraturan Menteri yang secara spesifik mengatur secara detail dan teknis didasarkan atas adanya perintah dalam norma suatu Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden. Pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2020 lalu, muncul harapan ada perbaikan pada sistem kesehatan nasional kita. Banyak perubahan mendasar dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 ini.
Yang jelas menjadikan Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit dinyatakan telah dicabut dan tidak berlaku.
Selain itu, di tengah polemik yang muncul terkait peraturan menteri kesehatan ini, kita disini harus menyikapinya dengan rasional dan lebih bijak. Dan dalam forum diskusi ini, kita harapkan akan lahir gagasan dan solusi maupun jalan tengah terkait realisasi peraturan menteri kesehatan ini yang dapat kita aplikasikan dalam pembanguan sektor kesehatan di daerah kita.