Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pastikan Fatwa Vaksin MR, Dinkes Banjar Boyong Tokoh Agama Ke MUI Pusat
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pastikan Fatwa Vaksin MR, Dinkes Banjar Boyong Tokoh Agama Ke MUI Pusat

Rizki Saputera
Rizki Saputera 12 Maret 2020, 09.53
Share
IMG 20200311 WA0004
SHARE

TERAS7.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar beserta sejumlah tokoh agama di daerah tersebut menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jakarta pada Selasa (10/3) kemarin.

Kedatangan rombongan dari Kabupaten Banjar yang dipimpin oleh Kadinkes Banjar, dr Diauddin ini untuk memastikan fatwa MUI terkait dengan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR).

Kunjungan yang diterima oleh Komisi Fatwa MUI pusat ini bertujuan untuk mendapat penjelasan panjang lebar terkait sikap MUI pusat atas penggunaan vaksin MR untuk imunisasi campak dan rubella.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI pusat, KH Arwani menjelaskan sikap MUI jelas, bahwa vaksin yang diberikan untuk imunisasi MR adalah boleh.

“Tidak ada bahan atau unsur babi dalam vaksin tersebut. Yang betul adalah enzim babi hanya untuk katalisatornya saja,” tegasnya.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Apalagi lanjut dia, vaksin tersebut sudah melalui proses pembersihan dan berdasarkan uji laboratorium tidak ditemukan lagi, unsur babi di dalamnya.

KH Arwani menyebutkan sejumlah dalil dan pendapat ulama tentang penggunaan makanan yang berasal dari hal yang haram, namun diperbolehkan untuk dipergunakan jika dalam keadaan darurat.

“Namun sifatnya hanya sementara, jika nanti ditemukan vaksin yang tak lagi menggunakan enzim babi sebagai katalisator, maka kita wajib menggunakan vaksin baru tersebut, dan meninggalkan vaksin lama,” terangnya.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI pusat, KH Miftahul Huda menambahkan keluarnya Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018, tentang penggunaan vaksin MR produk dari SII untuk imunisasi, sudah melalui kajian dan meminta pendapat para ulama.

“Penggunaan vaksin tersebut dibolehkan dalam keadaan darurat. Banyaknya serangan penyakit campak dan rubella hingga menyebabkan puluhan anak-anak di Indonesia meninggal dunia, dan ribuan suspect maka sudah bisa dikatakan darurroh. MUI memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut, untuk mencegah semakin banyak anak yang terserang penyakit tersebut,” tegasnya.

Sementara Kadinkes Banjar, dr Diauddin menjelaskan di Kabupaten Banjar masih ada pendapat bahwa penggunaan vaksin MR haram.

“Makanya kita ajak sejumlah tokoh agama untuk mendengar langsung penjelasan dari MUI pusat, terkait diperbolehkannya penggunaan vaksin MR,” ujarnya.

Diauddin menyebutkan capaian imunisasi MR di Kabupaten Banjar cukup lumayan yakni mencapai 70 persen, namun belum memenuhi target yang diinginkan yakni 95 persen.

“Dengan penjelasan langsung dari MUI pusat, kami berharap para tokoh agama dan guru agama di Kabupaten Banjar juga bisa membantu meyakinkan masyarakat tentang diperbolehkannya penggunaan vaksin MR,” ucapnya.

Plt Kemenag Kabupaten Banjar, H. Ahmad Shaufie yang turut mendengar penjelasan dari MUI pusat berpendapat, setelah mendengarkan pendapat Komisi Fatwa dari MUI pusat dirinya merasa sangat jelas kedudukan vaksin MR yang dipergunakan untuk imunisasi campak dan rubella.

“Saya sependapat dengan kesimpulan dari Komisi Fatwa MUI pusat, bahwa vaksin MR diperbolehkan untuk digunakan sebagai vaksin imunisasi, karena saat ini belum ditemukan vaksin yang halal dan suci,” ungkapnya.

Namun lanjut dia, penggunaan vaksin ini sifatnya sementara saja, karena dalam kondisi darurat syar’iyyah.

“Jika nanti ditemukan vaksin yang halal dan suci, maka vaksin yang sekarang tidak dipergunakan lagi,” kata Ahmad Shaufie.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?