Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bawaslu Banjarbaru: Sengketa Pemilu Dilakukan Proses Musyawarah
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bawaslu Banjarbaru: Sengketa Pemilu Dilakukan Proses Musyawarah

Maulana
Maulana 18 Maret 2020, 11.30
Share
WhatsApp Image 2020 03 18 at 09.44.574
SHARE

TERAS7.COM – Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menggelar Sosialilsasi  Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2020.

Bertempat di Ballroom Barito Fave Hotel Banjarbaru, kegiatan tersebut dihadiri perwakilan partai politik diantaranya, PDI-P, PAN, NasDem, Golkar dan PPP, serta perwakilan dari bakal calon Walikota Banjarbaru jalur Indipenden, KPU Banjarbaru dan Kesbangpol Kota Banjarbaru, Rabu (18/03).

WhatsApp Image 2020 03 18 at 09.44.574

Dahtiar Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru menyampaikan, sosialisasi penyelesaian sengketa proses Pilkada tahun 2020, sebagaimana ketahui bahwa mempunyai kewenangan dalam penyelesaian dan menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu, kode etik maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

“Termasuk di dalamnya adalah terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilihan pemilihan ini yang bisa saja timbul antara peserta dengan peserta lainnya dan juga peserta dengan penyelenggara, sehinggai itulah maksud dan tujuan kami mengundang seluruh partai politik karena bisa jadi nanti ada partai politik yang mengusung calon di Pilkada,” ujarnya.

Baca juga :

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi Gelar Sosialisasi dan Hearing Bersama Konstituen di Angkinang Selatan

Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Pemkab Tapin Akan Pasang 105 Titik Lampu Jalan

WhatsApp Image 2020 03 18 at 09.44.571

Dalam penyelesaiain sengketa dalam pemilu, Bawaslu mengacu pada Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang jo Peraturan Bawaslu RI nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada.

Sedangkan dalam proses sengketa pemilu berdasarkan undang-undang tersebut Dahtiar menjelaskan, ada perbedaan mekanisme proses dibandingkan tahun sebelumnya, yang mana mengacu Pada Undang-undang no 10 Tahun 2016 dikenal dengan musyawarah, sedangkan Undang-undang nomor 7 tahun lalu ada proses ajudikasi

“Kalau untuk yang kena prosesnya misalkan, hari ini dimasukkan maka dalam 1 hari atau 2 hari sudah diregistrasi, kemudian diselesaikan dalam proses panjang 5 hari dan harus sudah diputuskan, Bawaslu akan memanggil kedua belah pihak untuk bermusyawarah, apakah ada langkah damai atau tidak, kemudian hasilnya kita rekomendasikan ke KPU yang berhak memutuskan,” jelasnya.

WhatsApp Image 2020 03 18 at 09.44.572

Disamping itu,  Aris Mardiono Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provisi Kalsel selaku narasumber pertama mengatakan, Kewenangan Bawaslu selain pengawas, pencegah dan penanganan pelanggaran juga ada penyelesainan sengketa sebagai alat negara untuk mencari keadilan.

“Yang mana dalam proses penyelesainnya juga dilakukan secara terbuka, kedua belah pihak yang bersengketa dipanggil untuk menyampaikan permasalahannya, bisa juga menghadirkan ahli,” terangnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
1 Review 1 Review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi Gelar Sosialisasi dan Hearing Bersama Konstituen di Angkinang Selatan

Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Pemkab Tapin Akan Pasang 105 Titik Lampu Jalan

Tekankan Integritas ASN, Wakil Bupati Tapin Buka Uji Kompetensi JPT Pratama

Wakil Ketua DPRD Kalsel Tanamkan Semangat Pancasila ke Gen Z dan Relawan Damkar Muda

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?