Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tak Hanya Peniadaan Sholat Jumat, Ini Fatwa MUI Bagi Ummat Islam Untuk Tangani Covid-19
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tak Hanya Peniadaan Sholat Jumat, Ini Fatwa MUI Bagi Ummat Islam Untuk Tangani Covid-19

Rizki Saputera
Rizki Saputera 28 Maret 2020, 09.03
Share
IMG 20200328 WA0010
SHARE

TERAS7.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar pada Kamis petang (26/3) telah memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Sholat Jumat selama pandemi virus Corona Covid-19 masih berlangsung.

Fatwa dari MUI Kabupaten Banjar ini berlandaskan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tengang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 yang ditetapkan pada 16 Maret 2020 lalu oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Wakil Ketua Umum MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyertakan dalil-dalil Al Quran sebanyak 8 ayat dan 10 hadits Rasulullaj serta 7 qaidah fiqhiyyah dan beberapa pendapat para ulama.

Fatwa tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan penyebaran Covid-19 ke berbagai negara di dunia, termasuk indonesia dan sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO, sehingga lerlu dilakukan langkah-langkah keagamaan untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19 agar tidak meluas.

“Ummat islam wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi yang menyebabkan terpapar penyakit karena bagian dari pokok beragama,” tulis fatwa tersebut.

Baca juga :

Catat! Ini Jadwal Lengkap Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1447 H se-Kalsel

Momen Khusyuk Salat Tarawih Perdana di Masjid Negara IKN

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1447 H Jatuh Hari Kamis 19 Februari 2026

Jika ada ummat yang terpapar Covid-19, MUI meminta untuk melakukan isolasi diri agar mencegah penularan pada orang lain.

“Sholat jumat baginya dapat digantikan dengan sholat dzuhur di rumah karena Sholat Jumat merupaman ibadah wajib melibatkan banyak orang dan berpeluang menularkan virus. Selain itu haram pula melakukan aktivitas ibadah sholat berjamaah 5 waktu, sholat rawatib, sholat tarawih dan sholat ied di mesjid atau tempat umum serta menghadiri pengajian dan tabligh akbar yang dapat berpeluang menjadi tempat penyebaran penularan Covid-19,” sambungnya.

MUI menambahkan boleh meninggalkan Sholat Jumat sampai situasi normal kembali dan menggantinya dengan sholat dzuhur di rumah pada daerah yang tingkat penularan sangat tinggi, tak terkendali dan mengancam jiwa berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, begitu pula dengan sholat berjamaah 5 waktu, sholat rawatib, sholat tarawih dan sholat ied di mesjid atau tempat umum boleh ditiadakan sementara waktu, termasuk pengajian dan tabligh akbar.

Namun di daerah penularan rendah dan terkendali berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang tetap wajib jalankan ibadah seperti biasa, akan tetapi harus menjaga agar tak ada kontak fisik secara langsung seperti bersalaman agar tidak terpapar dan jamaah diharuskan membawa sajadah sendiri dan sering basuh tangan dengan sabun.

Sementara pengurusan jenazah korban meninggal Covid-19 lanjut MUI harus dilakukan dengan protokol medis, dimana yang boleh memandikan dan mengkafankan hanya pihak yang berwenang, sedangkan sholat dan penguburan tetap dilakukan seperti biasa, namun harus menjaga diri agar tidak terpapar.

“Haram menimbulkan kepanikan atau kerugian publik seperti menimbun masker, kebutuhan pokok dan menyebarkan hoax,” terang MUI.

MUI meminta agar ummat islam terus mendekatkan diri dengan Allah dengan perbanyak ibadah, taubat, istigfat, dzikir, baca qunut nazilah di setiap sholat fardhu, perbanyak sholawat dan sedekah serta berdoa minta perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya.

Tak hanya itu saja, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang dari indonesia kecuali petugs medis dan barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

“Umat islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah dengan lakukan isolasi dan pengobatan pada orang terpapar agar penyebaran Covid-19 dapat di cegah. MUI juga meminta agar masyarakat proporsional menyikapi orang suspect atau terpapar dan bisa menerima kembali jika dinyatakan negatif atau sembuh dan tidak memperlakukan buruk,” jelas MUI.

IMG 20200323 WA0020

IMG 20200323 WA0021

IMG 20200323 WA0022

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Catat! Ini Jadwal Lengkap Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1447 H se-Kalsel

Momen Khusyuk Salat Tarawih Perdana di Masjid Negara IKN

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1447 H Jatuh Hari Kamis 19 Februari 2026

Awal Ramadan 1447 H Ditetapkan 18 Februari 2026, Muhammadiyah Mulai Puasa Besok

Wadah Guru Ngaji Pertama di Indonesia! Agnia Bawa Misi Besar Turunkan Buta Huruf Al-Qur’an

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?