Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tengah Asyik Di Warnet, Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Martapura
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tengah Asyik Di Warnet, Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Martapura

Rizki Saputera
Rizki Saputera 31 Agustus 2020, 22.37
Share
maling
SHARE

TERAS7.COM – Jajaran Polsek Martapura menerima laporan telah terjadi kehilangan 1 unit kendaraan roda dua di depan Warung Setanik, Jl. A. Yani Km 39 Kelurahan Jawa, Martapura pada 18 Agustus 2020 yang lalu.

Kapolsek Martapura, AKP Suroto melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Martapura, IPTU B. Munthe, Senin (31/8) mengungkapkan 1 unit sepeda motor yang hilang tersebur berjenis matic Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 6287 PAB.

“Ini berdasarkan keterangan pelapor, yakni M. Suhardi. Sebelum mengetahui kendaraan miliknya hilang, motor tersebut sempat digunakan keponakannya yakni, Rohana yang kemudian memarkirnya di depan warung milik M. Suhardi,” ujarnya

IPTU B. Munthe mengungkapkan verdasarkan keterangan pelapor, saat motornya dalam kondisi terparkir dan kuncinya lupa untuk dilepas alias masih tertancap pada kontaknya.

Tentunya dengan kondisi tersebut, pelaku bisa dengan mudah mengambil motor Honda Scoopy yang masih terparkir, terlebih saat peristiwa tersebut terjadi, pelapor sedang melaksanakan salat Maghrib di dalam rumahnya.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

“Peristiwa kasus kehilangan ini diketahui korban, saat istri pelapor yakni, Hj Yusnah hendak keluar rumah untuk membeli susu. Mendapati motor miliknya yang terparkir sudah tidak ada lagi ditempat, ia pun kembali menanyakan kepada suaminya. Suhardi pun kaget dan bergegas keluar rumah memastikan Ikhwal tersebut, hingga melakukan pengecekan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” paparnya.

Tak puas sampai disitu, guna memastikan keberadaan motornya yang tiba-tiba raib tersebut sebelum menghubungi Polsek Martapura, Suhardi pun sempat menghubungi anaknya untuk menanyakan apakah bepergian menggunakan motor matic-nya tersebut.

“Setelah mengetahui anaknya pun tak mengetahui, Suhardi pun langsung melaporkan kejadian tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor tersebut ke Polsek Martapura,” katanya.

Setelah melalui berbagai proses penyidikan, IPTU B. Munthe mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan kehilangan terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Reskrim Polsek Martapura pun berhasil meringkua seorang tersangka dengan inisial GKA (30), Warga Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura.

“Pelaku berhasil kita amankan pada Minggu (30/8) malam, sekitar pukul 00.00 Wita disalah satu Warung Internet (Warnet), di kawasan Jalan Menteri Empat bersama barang bukti (BB) 1 unit kendaraan motor jenis matic Honda Scoopy, dan nomor platnya pun diganti pelaku dengan nomor palsu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena melakukan aksinya dimalam hari, dengan maksimal hukuman penjara di atas 5 tahun.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?