Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pengadilan AS Tunda Sidang Teroris Bom Bali Akibat Pandemi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pengadilan AS Tunda Sidang Teroris Bom Bali Akibat Pandemi

Tim Redaksi
Tim Redaksi 6 Februari 2021, 02.41
Share
web15 feature gitmo prisoners 580x345 1
Salah satu aktivitas di sudut penjara Guantanamo dimana Hambali salah satu teroris pelaku bom Bali di penjara (foto:aclu.org)
SHARE

TERAS7.COM – Seorang hakim di pengadilan militer Amerika Serikat memutuskan menunda sidang, hingga batas waktu yang belum ditentukan terhadap seorang tahanan di Guantanamo, yang dituduh menjadi otak serangan bom Bali 2002 dan dua warga negara Malaysia terkait tuduhan terorisme di pengadilan tersebut akibat resiko kesehatan di masa pandemi.

Hal ini diungkapkan oleh Kantor Komisi Militer pada hari Rabu, setelah sebelumnya menjadwalkan akan menggelar sidang terhadap seorang warga negara Indonesia, Encep Nurjaman atau yang lebih dikenal sebagai Hambali, dan warga Malaysia Mohammad Nazir Lep dan Mohd Farik Bin Amin, pada 22 Februari di Pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Juru bicara Kantor Komisi Militer, Ron Flesvig, mengatakan kepada BenarNews bahwa Kol. Charles L. Pritchard, hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut, menyebutkan dalam putusannya pada hari Selasa mengenai adanya risiko bagi para pengacara dan petugas pengadilan untuk melakukan perjalanan ke pangkalan laut di masa pandemi saat ini.

“Hakim militer pada perkara antara AS dan Nurjaman, dkk, telah melanjutkan dakwaan yang dijadwalkan pada 22 Februari,” kata Kantor Komisi Militer dalam email.

“Keputusan hakim … menunjukkan bahwa ada risiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan peserta dalam dakwaan karena pandemi global COVID-19, dan dalam situasi tersebut, kelanjutan dakwaan adalah wajar. Komisi tidak memberikan tanggal baru untuk dakwaan.”

Baca juga :

Tiga Gepeng Digiring ke Rumah Singgah Banjar Manis, Dua Diantaranya Masih di Bawah Umur

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Kelanjutan adalah istilah hukum untuk penundaan.

Flesvig juga mengatakan, alasan lain yang dikutip oleh hakim untuk menunda dakwaan adalah karena tidak semua orang telah divaksinasi terhadap virus corona dan rencana untuk menyuntik tahanan dengan vaksin telah ditangguhkan.

Dia menambahkan bahwa hakim selanjutnya memutuskan mungkin lebih masuk akal bagi semua yang terlibat dalam kasus ini untuk melakukan perjalanan pada akhir musim panas.

Tim yang mewakili dari salah satu terdakwa telah meminta penundaan karena pandemi tersebut, kata Flesvig.

Jaksa penuntut juga meminta hal yang sama serta memohon penundaan selama 40 hari, “sehubungan dengan perkembangan upaya yang dilakukan oleh pemerintah federal untuk memerangi pandemi dan memperbarui kebijakan perlindungan kesehatan untuk memenuhi kondisi yang telah berubah.”

Pihak milier AS mengatakan pekan lalu bahwa ketiga terdakwa, yang telah ditahan di penjara yang terkenal itu sejak 2006, dihadapi dengan dakwaan terkait dengan pemboman fatal di Bali dan Jakarta pada 2002 dan 2003.

Pentagon mengumumkan pada 21 Januari rencana untuk melanjutkan pengadilan terhadap mereka. Seminggu kemudian, Kolonel Pritchard menetapkan 22 Februari sebagai tanggal bagi mereka untuk menjawab tuduhan terkait terorisme.

Menurut lembar dakwaan yang diunggah daring oleh Kantor Komisi Militer, Hambali menghadapi delapan dakwaan sementara kedua rekannya yang orang Malaysia  menghadapi sembilan dakwaan.

Ketiganya didakwa dengan konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, dan perusakan properti, menurut Departemen Pertahanan (Dephan) AS

Kedua warga Malaysia juga menghadapi dakwaan tambahan setelah fakta – “semua karena pelanggaran hukum perang.”

Pihak berwenang AS mengatakan tidak ada ancaman hukuman mati atas dakwaan-dakwaaan tersebut.

Indonesia menyalahkan JI untuk serangan bom Bali 2002

Dalam profil Hambali yang disusun oleh Dephan AS, Hambali digambarkan sebagai dalang operasional Jemaah Islamiyah (JI), yang merupakan kelompok militan Asia Tenggara yang berafiliasi dengan al-Qaeda – kelompok yang melakukan serangan teroris 11 September di New York dan Washington.

Pihak berwenang Indonesia menyalahkan JI untuk serangan bom di Bali yang menewaskan 202 orang pada Oktober 2002, yang tercatat sebagai serangan teroris paling mematikan hingga saat ini di Indonesia.

Sementara itu, pejabat Pentagon, menuduh bahwa Hambali membantu merencanakan serangan itu dan pemboman Hotel J.W. Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang.

Pada 22 Januari, kepala badan antiterorisme Malaysia mengatakan kepada BenarNews bahwa negaranya menyambut baik keputusan AS untuk mengajukan dakwaan terhadap Hambali dan dua narapidana Malaysia ke pengadilan militer, dengan mengatakan keadilan akan diberikan melalui proses persidangan.

Namun, pengacara Hambali di Indonesia, Achmad Michdan, mengatakan kepada BenarNews bahwa dia ingin persidangan dipindahkan dari pangkalan AS di Kuba.

Michdan mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menyatakan sebelumnya bahwa Hambali tidak mempunyai kewarganegaraan dan tidak memegang identitas sebagai warga Indonesia ketika dia ditangkap pada tahun 2003.

Pejabat-pejabat Indonesia mengindikasikan di tahun 2016 bahwa mereka bila Hambali dibebaskan, mereka akan enggan menerima repatriasinya karena khawatir kepulangannya dapat memacu kebangkitan sel-sel teror dalam negeri.

Sumber : benarnews.org

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23

You Might Also Like

Tiga Gepeng Digiring ke Rumah Singgah Banjar Manis, Dua Diantaranya Masih di Bawah Umur

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?