Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pembakal Desa Sungai Sipai Ditangkap, Dinas PMD Banjar Hormati Proses Hukum
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pembakal Desa Sungai Sipai Ditangkap, Dinas PMD Banjar Hormati Proses Hukum

Rizki Saputera
Rizki Saputera 10 Maret 2021, 14.28
Share
Sebelumnya Pembakal Desa Sungai Sipai ditangkap tim gabungan Kejari Kabupaten Banjar dengan dugaan merugikan keuangan negara pada Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018
Sebelumnya, Pembakal Desa Sungai Sipai ditangkap tim gabungan Kejari Kabupaten Banjar dengan dugaan merugikan keuangan negara pada Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018
SHARE

TERAS7.COM – Pembakal Desa Sungai Sipai, AB diringkus oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada Selasa (09/03/2021) dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018.

Penangkapan Pembakal aktif ini pun otomatis membuat pelaksanaan kegiatan pemerintahan Desa Sungai Sipai akan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, H. Syahrialludin saat Launching Posko PPKM Berbasis Mikro RT. 16 Desa Sungai Sipai pada Rabu (10/3/2021).

Kepala Dinas PMD Banjar H. Syahrialludin mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum terkait penangkapan Pembakal Desa Sungai Sipai
Kepala Dinas PMD Banjar, H. Syahrialludin mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum terkait penangkapan Pembakal Desa Sungai Sipai

“Terkait penangkapan Pembakal Desa Sungai Sipai, kita hormati proses hukum yang sedang dilaksanakan dan kita juga mengedepankan asa praduga tak bersalah,” ujarnya.

Pihaknya lanjut Syahrialludin sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Kabupaten Banjar terkait status yang bersangkutan.

Baca juga :

Kasus Mafia Tanah Jadi Sorotan Tuntutan KAKI di Kejati Kalsel

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

“Terkait dengan Pidana Khusus Korupsi yang disangkakan, Pembakal Desa Sungai Sipai bisa kita hentikan sementara menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Kalau dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan secara permanen, sementara kalau tak bersalah akan dikembalikan nama baiknya,” terangnya.

Dinas PMD sendiri jelas Syahrialludin akan menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan, karena hal ini sudah masuk ranah hukum.

Sebelumnya Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto mengumumkan dalam konferensi pers bahwa pihaknya menangkap Pembakal Desa Sungai Sipai, AB dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018 berdasar Surat Perintah Penyidikan tertanggal 17 April 2020.

Penangkapan tersangka AB ini sendiri dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar setelah yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 10 September 2020 karena selama ini tersangka selalu mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kabupaten Banjar.

“Bahkan kami telah melakukan pencarjan sebelumnya pada tahun 2020, namun tersangka bersembunyi. Sehingga tersangka kami masukkan dalam,” katanya.

Setelah buron beberapa bulan, akhirnya tersangka yang merupakan Pembakal Desa Sungai Sipai Periode 2016-2022 ini ditangkap berdasarkan Surat Perintah Kajari tertanggal 9 Maret 2021.

Pembakal Desa Sungai Sipai ini diduga telah merugikan keuangan negara Berdasarkan Permintaan Perhitungan Kerugian Negera dari penyidik Kejari kepada Inspektorat Kabupaten Banjar tanggal 20 januari 2020 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka sebagai Pembakal Sungai Sipai untuk APBDes 2018 sebesar 412,5 juta rupiah lebih dengan ancaman hukuman maksimal 20 dan untuk sementara akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

Kasus Mafia Tanah Jadi Sorotan Tuntutan KAKI di Kejati Kalsel

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Tiga Gepeng Digiring ke Rumah Singgah Banjar Manis, Dua Diantaranya Masih di Bawah Umur

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?