Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bupati Kutim Akan Keluarkan Surat Edaran dan Pasang Spanduk Larangan Mudik 6-17 Mei Nanti
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bupati Kutim Akan Keluarkan Surat Edaran dan Pasang Spanduk Larangan Mudik 6-17 Mei Nanti

Nur Muhabibudin
Nur Muhabibudin 25 April 2021, 13.39
Share
ardiansyah sulaiman dan kasmidi bulang saat diwawancarai tribun kaltim
SHARE

TERAS7.COM – Usai mengikuti rakor lintas sektoral bersama Kapolri tentang mempersiapkan pelaksanaan pengamanan Idul Fitri 1442 H melalui video conference di Polres Kutai Timur. Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk melarang mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

“Larangan mudik ini berlaku dari tanggal 6-17 Mei. Untuk itu perlu disosialisasikan dengan membuat spanduk di beberapa tempat dan Pemkab akan mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan,” jelas Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan terkait larangan mudik itu akan ditegaskan pemerintah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan tentang larangan mudik maupun cuti. Kemudian mengimbau sekaligus sosialisasi dengan memasang spanduk.

Aturan larangan tersebut merujuk pada arahan dari Panglima TNI, Kapolri, Kemenag RI, Kemendagri dan lainnya. Kemudian Gubernur Kaltim pun menindaklanjuti hal tersebut. Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021.

Menurut Ardiansyah, larangan mudik ini dilakukan untuk menahan laju penyebaran COVID-19 pada saat peristiwa hari libur besar.

Baca juga :

Pemkab Labuhanbatu Bakal Terapkan Pembatasan dan Pengawasan Jam Malam Anak 

Bupati Labuhanbatu Keluarkan Surat Edaran Dukung Gerakan Pamanku

Trend Lato-lato Tidak Diberlakukan Untuk Area Sekolah di Tanah Bumbu

“Karena sudah menjadi pembelajaran di hari libur besar tahun lalu, angka penyebaran Covid-19 saat itu sangat meningkat. Untuk mencegah, dikeluarkanlah larangan mudik ini,” sambungnya.

Larangan ini dikecualikan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dengan melampirkan surat tugas, melihat keluarga sakit atau meninggal dengan melampirkan surat keterangan dari RT.

“Jika ada masyarakat yang tetap melakukan mudik dengan alasan berlibur dan tidak melampirkan surat keterangan dari Rt maka ia akan disuruh putar balik atau pulang,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Pemkab Labuhanbatu Bakal Terapkan Pembatasan dan Pengawasan Jam Malam Anak 

Bupati Labuhanbatu Keluarkan Surat Edaran Dukung Gerakan Pamanku

Trend Lato-lato Tidak Diberlakukan Untuk Area Sekolah di Tanah Bumbu

Bupati Kapuas Keluarkan Edaran Penggunaan Jalan Umum dan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan

Bupati Kutim Hadiri Secara Langsung Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi di Kota Bontang

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?