Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Gubernur Kaltim Lakukan Kunjungan Kerja Dalam Rangka Penerapan PPKM di Kabupaten Kutai Kartanegara
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Gubernur Kaltim Lakukan Kunjungan Kerja Dalam Rangka Penerapan PPKM di Kabupaten Kutai Kartanegara

Nur Muhabibudin
Nur Muhabibudin 7 Mei 2021, 17.42
Share
IMG 20210507 162743
SHARE

TERAS7.COM – Gubernur Kaltim Isran Noor melakukan kunjungan kerja dalam rangka Penerapan PPKM Mikro dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Menyambut Idul Fitri 1442 H di Kabupaten Kutai Kartanegara.


Isran Noor meminta Pemkab Kukar dan perangkat sektor termasuk kepolisian dan TNI untuk sigap melaksanakan pengetatan di lokasi yang telah ditetapkan.

“Karena, semua ini ada instruksi pemerintah pusat dan daerah hanya mengikuti. Maka dari itu, apabila sudah disekat sama dengan tidak bisa lewat,” sebut Isran Noor kepada wartawan didampingi Pangdam VI Mulawarman Heri Wiranto dan Kapolda Herry Rudolf Nahak saat meninjau Desa Tangguh Rempanga dan Sumber Sari di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Menurut Isran, siapa saja harus mengikuti aturan tersebut. Karena tujuan penegakan ini adalah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 semakin meningkat.

Apalagi PNS, tentu wajib dan menjadi contoh bagi yang lain untuk patuh. Bahkan, ada sanksi yang diberikan sesuai evaluasi yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga :

Gubernur Kaltim Benarkan Beli Mobil Dinas Rp 8,5 M: Sudah di Jakarta, Ini Demi Marwah Daerah

Saat Anggaran Tercekik, Gubernur Kaltim Dapat Mobil Dinas Rp8,5 M, LPK Borneo: Langkah Mundur!

Gubernur Lantik Walikota Balikpapan Tanpa Wakil Walikota, Berikut Penjelasanya

“Sanksi bagi PNS itu macam-macam, bisa teguran maupun lisan. Sesuai evaluasi yang dilakukan. Bisa turun pangkat, tak dibayar gajinya. Apabila tak mematuhi larangan mudik,” tegasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Gubernur Kaltim Benarkan Beli Mobil Dinas Rp 8,5 M: Sudah di Jakarta, Ini Demi Marwah Daerah

Saat Anggaran Tercekik, Gubernur Kaltim Dapat Mobil Dinas Rp8,5 M, LPK Borneo: Langkah Mundur!

Gubernur Lantik Walikota Balikpapan Tanpa Wakil Walikota, Berikut Penjelasanya

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?