TERAS7.COM – Gubernur Kaltim Isran Noor melakukan kunjungan kerja dalam rangka Penerapan PPKM Mikro dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Menyambut Idul Fitri 1442 H di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Isran Noor meminta Pemkab Kukar dan perangkat sektor termasuk kepolisian dan TNI untuk sigap melaksanakan pengetatan di lokasi yang telah ditetapkan.
“Karena, semua ini ada instruksi pemerintah pusat dan daerah hanya mengikuti. Maka dari itu, apabila sudah disekat sama dengan tidak bisa lewat,” sebut Isran Noor kepada wartawan didampingi Pangdam VI Mulawarman Heri Wiranto dan Kapolda Herry Rudolf Nahak saat meninjau Desa Tangguh Rempanga dan Sumber Sari di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Menurut Isran, siapa saja harus mengikuti aturan tersebut. Karena tujuan penegakan ini adalah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 semakin meningkat.
Apalagi PNS, tentu wajib dan menjadi contoh bagi yang lain untuk patuh. Bahkan, ada sanksi yang diberikan sesuai evaluasi yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Sanksi bagi PNS itu macam-macam, bisa teguran maupun lisan. Sesuai evaluasi yang dilakukan. Bisa turun pangkat, tak dibayar gajinya. Apabila tak mematuhi larangan mudik,” tegasnya.