TERAS7.COM – Kabupaten Banjar pada Selasa (27/7/2021) efektif mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3
Hal ini diumumkan secara langsung oleh Bupati Banjar, Saidi Mansyur didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) melalui siaran pers via YouTube.
Praktis sejak pemberlakukan PPKM tersebut, mulai beredar pesan singkat di media sosial Whats App yang menyebutkan adanya razia masker serentak di depan Pemda Banjar dengan sanksi denda Rp100 ribu bagi yang tidak memakai masker.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar HM. Aidil Basith kepada awak media pada Selasa (27/72021) menegaskan kabar tersebut adalah berita bohong.
“Saya klarifikasi, bahwa kabar yang beredar di grup-grup WA tersebut adalah hoax. ” ujar Basith yang juga Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar ini.
Kepada masyarakat Basith menghimbau agar tetap tenang dan selalu menjaga prokes.
Dikatakan, memang saat ini Kabupaten Banjar tengah memberlakukan PPKM level 3, namun dalam penerapannya pihaknya mengedepankan edukasi dan penegakan disiplin dengan humanis.
“Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Bupati H Saidi Mansyur, dan forkopimda,” terangnya.
Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah menanggulangi wabah covid 19. Sehingga masyarakat bisa terjaga kesehatannya.
Aturan penerapan PPKM Level 3 sendiri tertuang dalam Surat Edaran Bupati Banjar Nomor: 360/250/BPBD/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Banjar.
Secara garis besar pada PPKM Level 3 ini hanya ada pengurangan aktivitas, baik secara jumlah maupun waktu.
Dengan pelaksanaan PPKM ini, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang telah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas harus kembali di laksanakan secara daring di semua jenjang.
Selain itu PPKM juga mengurangi jumlah ASN yang masuk ke kantor, juga memastikan pasar tradisional dan lain-lain tetap buka namun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk tempat ibadah juga tetap diperbolehkan tapi harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh kementerian agama bersama dengan instansi terkait.
Sementara untuk tempat wisata serta kegiatan seni, budaya dan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian untuk sementara ditutup.