TERAS7.COM – Dua orang warga Banjarbaru berinisial DR (43) dan F (35) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan pengembangan dari satu tersangka HEA (33) dengan kasus yang sama.
Keduanya ditangkap pada Kamis (05/8/2021) pukul 19.00 WITA di tempat tinggal F (33) di Jalan Sagitarius VII No.17/J Komplek Bumi Cahaya Bintang Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita 2 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,83 gram dan berat bersih 2,46 gram.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, yakni 2 buah timbangan digital, 3 buah handphone, dan 2 batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu.
“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid.
Akibat ulahnya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.