Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Penjualan Tanah Kapling Ternyata Dilarang? Ini Saran Pengamat Hukum
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Penjualan Tanah Kapling Ternyata Dilarang? Ini Saran Pengamat Hukum

Rizki Saputera
Rizki Saputera 26 Agustus 2021, 20.31
Share
Foto 1 tanah kapling
SHARE

TERAS7.COM – Dalam beberapa tahun belakangan, marak penjualan tanah kapling di masyarakat, terlebih permintaan masyarakat akan properti yang meningkat.

Akan tetapi, penjualan tanah kapling ternyata dilarang sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang–undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi: “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kapling tanah matang tanpa rumah.”

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penyediaan Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar, Akhmad Rizqon beberapa waktu yang lalu.

Foto 2 tanah kapling
Kepala Bidang Penyediaan Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar, Akhmad Rizqon mengatakan larangan tersebut berdasarkan Undang–undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman

Akhmad Rizqon menambahkan hal ini juga sesuai dengan Undang Undang nomor 1 tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan kawasan permukiman pasal 146.

“Pasal 146 UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang berbunyi, Badan hukum yang membangun Lingkungan siap bangun (Lisiba) dilarang menjual kapling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan perumahan untuk Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kapling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan,” terangnya.

Baca juga :

Diduga Korupsi ‘Salah Input’ Bank Kalsel Dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Dirut: “Terimakasih”

Bank Kalsel Klarifikasi, Muhidin Membantah, Badrul Ain: “Saya Menduga Ada Korupsi di Sana”

Angket DPRD Banjar Dinilai Keliru, Pengamat: “Lihat UU Nomor 09 Tahun 2010”

Rizqon menjelaskan yang dimaksud dengan “menjual kapling tanah matang tanpa rumah” adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja hanya memasarkan kapling tanah matang kepada konsumen tanpa membangun rumah terlebih dahulu.

“Penjualan kapling tanah matang kepada konsumen hanya dapat dilakukan apabila badan hukum tersebut telah membangun perumahan sekurang-kurangnya 25 persen dari rencana pembangunan perumahan di Lisiba dan dalam keadaan terjadi krisis moneter nasional yang berakibat pada kesulitan likuiditas pada badan hukum tersebut,” ungkapnya.

Sehingga penjualan tanah kapling, baik ukuran kecil, sedang dan besar dibeberapa daerah secara tegas dilarang, walaupun ketentuan tersebut dikecualikan dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kapling tanah matang ukuran kecil.

Selanjutnya apabila menjual tanah kapling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak Pidana penggelapan pajak.

Sementara itu pengamat hukum, Supiansyah Darham pada Rabu (25/8/2021) membenarkan adanya aturan dilarangnya penjualan tanah kapling tersebut.

Foto 3 tanah kapling
Pengamat hukum, Supiansyah Darham meminta agar pemerintah mengambil sikap mengenai hal tersebut

“Memang ada dasar hukum yang melarang tanah kapling untuk diperjualbelikan, tapi prakteknya ada terjadi. Karena itu penegakan hal tersebut tergantung masing-masing pemerintah daerah,” katanya.

Supiansyah Darham mengatakan ia belum tahu apakah ada Peraturan Daerah (Perda) yang memperbolehkan penjualan tanah kapling, jika ada maka aturan tersebut tidak diperbolehkan ada karena bertabrakan dengan aturan di atasnya.

“Hemat kita, pemerintah daerah harus mengambil sikap atas pelanggaran ini, karena itu pemerintah harus memastikan agar pelanggaran seperti ini tak terjadi lagi,” terangnya.

Namun penegakkan peraturan tersebut lanjutnya jangan sampai membuat masyarakat yang membeli tanah kapling dirugikan.

“Kalau mau diberikan sanksi, maka berikan sanksi pada si penjual tanah kapling. Pemerintah Daerah harus bersikap dan bagaimana melaksanakan aturan yang sudah ada ini,” kata Supiansyah Darham.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32

You Might Also Like

Diduga Korupsi ‘Salah Input’ Bank Kalsel Dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Dirut: “Terimakasih”

Bank Kalsel Klarifikasi, Muhidin Membantah, Badrul Ain: “Saya Menduga Ada Korupsi di Sana”

Angket DPRD Banjar Dinilai Keliru, Pengamat: “Lihat UU Nomor 09 Tahun 2010”

Pengamat Hukum Badrul: Ketua KPU Provinsi Kalsel ‘Asbun’

Banjarbaru “Kecolongan” PAD, Supiansyah: Pemerintah Perhatikan Pasar Karang So

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?