Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Banjarbaru “Kecolongan” PAD, Supiansyah: Pemerintah Perhatikan Pasar Karang So
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Banjarbaru “Kecolongan” PAD, Supiansyah: Pemerintah Perhatikan Pasar Karang So

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 22 Juni 2021, 14.11
Share
WhatsApp Image 2021 06 22 at 09.19.49 1
Pasar Karang So, Kelurahan Loktabat Utaraa, Kecamatann banjarbaru Utara.
SHARE

TERAS7.COM – Banjarbaru “kecolongan” Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu lokasi yang dulunya daerah pemukiman sekarang berubah menjadi pasar kecil atau sejumput menurut bahasa Banjar. Lokasinya berada di Jalan Karang so, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.

Aktivitas perdagangan di pasar ini hanya berlangsung di pagi hari. Jadi tak heran, jika sejak pagi lalu lintas di sekitaran pasar cukup macet. Begitupun disore harinya, beragam jajanan siap saji tumbuh dan memadati pinggiran ruas jalan Karang So.

Pengamat Hukum, Supiansyah Darham mengatakan, sebaiknya pemko Banjarbaru dapat mengapreasi lebih kehadiran pasar yang ada di lokasi tersebut. Karena, ia yakin pasar ini bisa menjadi pasar yang baik asal ada campur tangan positif dari pemerintah.

“Sebaiknya di apresiasi pemerintah, jadi masyarakat dapat berjualan dengan nyaman disana,” ujarnya kepada waratwan.

Disisi lain, menurut Supiansyah, kehadiran pasar ini jika diperhatikan lebih, dapat menjadi salah satu pemasukan PAD di Kota Banjarbaru.

Baca juga :

Sosper Perda Oleh Wakil Rakyat Kalsel Jadi Ruang Dialog Aspirasi Warga Desa di Satui

Diduga Korupsi ‘Salah Input’ Bank Kalsel Dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Dirut: “Terimakasih”

Bank Kalsel Klarifikasi, Muhidin Membantah, Badrul Ain: “Saya Menduga Ada Korupsi di Sana”

Namun, jika disana ditemukan pungutan atau retibusi oleh pemerintah maka itu pelanggaran, termasuk pungli, maka itu jatuhnya pidana. Hal ini karena, menurutnya pasar tersebut belum memiliki legalitas.

Sementara itu, salah seorang pedagang, Burhan (Bukan Nama Sebenarnya) mengatakan bahwa ia membayar sewa Rp 300 ribu untuk satu bulan. Selain itu, setiap harinya, mereka disana juga membayar iuran keamanan dan kebersihan sebesar Rp 3 ribu.

“Sebulannya bayar Rp 300 ribu untuk tempat, tapi setiap hari kami disini juga bayar Rp 3 ribu untuk keamanan dan sampah,” ungkapnya.

Ia mengaku membayar sejumlah uang tersebut ke salah satu tangan kanan pemilik lahan. Karena lahan ini merupakan milik pengusaha perumahan.

“Mungkin awalnya disini jadi perumahan, karena banyak orang berdagang disini ramai pembeli, jadi pemilik tanah mengubahnya menjadi lahan pasar pagi,” terangnya.

Saat ingin dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, Abdul Basid menolak untuk ditemui awak wartawan dengan alasan yang tidak diketahui. Keterangan tersebut disampaikan oleh salah satu staffnya.

“Maaf hari ini Pak Kadis (Abdul Basid) tidak bisa,” ujarnya singkat.

Berdasarkan Perda No 13 Tahun 2014 di Pasal 64 B, kegiatan yang diperbolehkan dalam ketentuan peraturan zonasi untuk kawasan pemukiman, diantaranya kegiatan industri skala rumah tangga dengan skala pelayanan lingkungan. Kemudian, kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan lingkungan.

Sedangkan kegiatan yang tidak diperbolehkan yaitu pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi permukiman dan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23

You Might Also Like

Sosper Perda Oleh Wakil Rakyat Kalsel Jadi Ruang Dialog Aspirasi Warga Desa di Satui

Diduga Korupsi ‘Salah Input’ Bank Kalsel Dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Dirut: “Terimakasih”

Bank Kalsel Klarifikasi, Muhidin Membantah, Badrul Ain: “Saya Menduga Ada Korupsi di Sana”

Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif, Umar Sadik Ajak BPK Kalua Tingkatkan Peran di Sektor Ekonomi

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?