Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Banjarbaru “Kecolongan” PAD, Supiansyah: Pemerintah Perhatikan Pasar Karang So
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Banjarbaru “Kecolongan” PAD, Supiansyah: Pemerintah Perhatikan Pasar Karang So

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 22 Juni 2021, 14.11
Share
Pasar Karang So, Kelurahan Loktabat Utaraa, Kecamatann banjarbaru Utara.
SHARE

TERAS7.COM – Banjarbaru “kecolongan” Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu lokasi yang dulunya daerah pemukiman sekarang berubah menjadi pasar kecil atau sejumput menurut bahasa Banjar. Lokasinya berada di Jalan Karang so, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.

Aktivitas perdagangan di pasar ini hanya berlangsung di pagi hari. Jadi tak heran, jika sejak pagi lalu lintas di sekitaran pasar cukup macet. Begitupun disore harinya, beragam jajanan siap saji tumbuh dan memadati pinggiran ruas jalan Karang So.

Pengamat Hukum, Supiansyah Darham mengatakan, sebaiknya pemko Banjarbaru dapat mengapreasi lebih kehadiran pasar yang ada di lokasi tersebut. Karena, ia yakin pasar ini bisa menjadi pasar yang baik asal ada campur tangan positif dari pemerintah.

“Sebaiknya di apresiasi pemerintah, jadi masyarakat dapat berjualan dengan nyaman disana,” ujarnya kepada waratwan.

Disisi lain, menurut Supiansyah, kehadiran pasar ini jika diperhatikan lebih, dapat menjadi salah satu pemasukan PAD di Kota Banjarbaru.

Baca juga :

Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif, Umar Sadik Ajak BPK Kalua Tingkatkan Peran di Sektor Ekonomi

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Namun, jika disana ditemukan pungutan atau retibusi oleh pemerintah maka itu pelanggaran, termasuk pungli, maka itu jatuhnya pidana. Hal ini karena, menurutnya pasar tersebut belum memiliki legalitas.

Sementara itu, salah seorang pedagang, Burhan (Bukan Nama Sebenarnya) mengatakan bahwa ia membayar sewa Rp 300 ribu untuk satu bulan. Selain itu, setiap harinya, mereka disana juga membayar iuran keamanan dan kebersihan sebesar Rp 3 ribu.

“Sebulannya bayar Rp 300 ribu untuk tempat, tapi setiap hari kami disini juga bayar Rp 3 ribu untuk keamanan dan sampah,” ungkapnya.

Ia mengaku membayar sejumlah uang tersebut ke salah satu tangan kanan pemilik lahan. Karena lahan ini merupakan milik pengusaha perumahan.

“Mungkin awalnya disini jadi perumahan, karena banyak orang berdagang disini ramai pembeli, jadi pemilik tanah mengubahnya menjadi lahan pasar pagi,” terangnya.

Saat ingin dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, Abdul Basid menolak untuk ditemui awak wartawan dengan alasan yang tidak diketahui. Keterangan tersebut disampaikan oleh salah satu staffnya.

“Maaf hari ini Pak Kadis (Abdul Basid) tidak bisa,” ujarnya singkat.

Berdasarkan Perda No 13 Tahun 2014 di Pasal 64 B, kegiatan yang diperbolehkan dalam ketentuan peraturan zonasi untuk kawasan pemukiman, diantaranya kegiatan industri skala rumah tangga dengan skala pelayanan lingkungan. Kemudian, kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan lingkungan.

Sedangkan kegiatan yang tidak diperbolehkan yaitu pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi permukiman dan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat.

You Might Also Like

Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif, Umar Sadik Ajak BPK Kalua Tingkatkan Peran di Sektor Ekonomi

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Sosialisali Perda No 1 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Angket DPRD Banjar Dinilai Keliru, Pengamat: “Lihat UU Nomor 09 Tahun 2010”

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?