Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: H Rusli Digugat, 2 Anggota DPRD Banjar Fraksi Golkar Terancam PAW
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

H Rusli Digugat, 2 Anggota DPRD Banjar Fraksi Golkar Terancam PAW

Rizki Saputera
Rizki Saputera 17 Oktober 2021, 16.58
Share
IMG 20211017 WA0014
Supian HK, Sekertaris DPRD Golkar Provinsi Kalsel Menyampaikan Putusan Mahkamah Partai Golkar Terkait Gugatan Terpilihnya H Rusli Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, Minggu (17/10). Photo: teras7.com
SHARE

TERAS7.COM – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK tegaskan H. Rusli adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers kepada awak media di kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar di Jalan Ahmad Yani Km 39,5 Martapura pada Minggu (17/10/2021).

Konferensi pers yang kemudian dirangkai dengan konsolidasi internal Partai Golkar Kabupaten Banjar ini sendiri merupakan tindak lanjut dari polemik di partai berlambang beringin ini.

Supian HK di dampingi Puar Junaidi dalam kesempatan tersebut juga membacakan hasil putusan Mahkamah Partai menyikapi polemik pasca Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar No 29/PI-GOLKAR/II/2021, memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon untuk sepenuhnya. Yang menggugat atau pemohon adalah Gusti Abdurrahman,” katanya.

Baca juga :

Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua

Grand Design Pembangunan Kependudukan Resmi Menjadi Perda Kalsel

DPRD Kalsel Bahas APBD 2026

H. Rusli sendiri kata Supian HK terpilih sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Banjar secara aklamasi dalam Musda yang ia pimpin di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Saat itu lanjutnya ada pihak yang menggugat hasil tersebut melalui Mahkamah Partai Golkar, dimana akhirnya gugatan tersebut ditolak seluruhnya.

Sehingga sesuai putusan Mahkamah Partai ungkapnya, H. Rusli tetap menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ini berjanji akan memanggil Gusti Abdurrahman untuk dimintai klarifikasi karena menggelar Musda tanpa pemberitahuan.

“Kita akan memanggil dan memberikan pembinaan karena sebagai anggota Fraksi. Apabila tetap membangkang, akan ada sanksi,” katanya.

Pembinaan juga akan dilakukan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar pada Kamaruzaman yang menjadi Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar mendampingi Gusti Abdurrahman.

Sanksi yang akan diberikan kepada keduanya apabila tidak memenuhi panggilan cukup berat, yaitu pemecatan dari Partai Golkar sehingga terancam di PAW (Pergantian Antar Waktu) dari Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar.

“Kembalilah ke jalan yang sudah kita tempuh, jangan sampai dibinasakan. Kalau tidak mau, ngotot dan keras kepala, maka hak prerogatif, kami akan pecat,” tegasnya.

Sebelumnya, Gusti Abdurrahman menggelar Musda tandingan bersama pengurus Partai Golkar Kecamatan dimana ia secara aklamasi diangkat peserta Musda sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar didampingi Kamaruzzaman sebagai Sekretaris.

Gusti Abdurrahman atau akrab disapa Antung Aman sendiri adalah anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar dan pengurus DPD Provinsi Kalsel.
Sedangkan Kamaruzzaman adalah Ketua Fraksi dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, serta pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar keduanya sempat menggugat kepemimpinan kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Banjar dibawah pimpinan H. Rusli ke Mahkamah Partai Golkar dan mengklaim gugatannya diterima.

Sementara saat ingin di konfirmasi oleh teras7.com, melalui telepon, Antung Aman tidak ada respon.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua

Grand Design Pembangunan Kependudukan Resmi Menjadi Perda Kalsel

DPRD Kalsel Bahas APBD 2026

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Supian HK Ajak Pemuda Banua Teruskan Perjuangan Bangun Indonesia

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?