TERAS7.COM – Satuan Narkoba Polres Banjar kembali meringkus pengedaran narkoba wilayah hukumnya Martapura Kota, di Jalan Pendidikan Gang Madrasah II RT. 6 RW 3 Kelurahan Sekumpul.
Pelaku atas nama Fathulah alias Tulah (42) diringkus oleh petugas kepolian di rumahnya, pada Senin (15/10).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kasat Narkoba Iptu Achmad Jarkasi, atas nama pelaku Tulah telah di amankan dengan dugaan sebagai pengedar narkoba jenis psikotropika dalam bentuk obat dan atau tanpa hak milik.
“Penangkapan kita lakukan pada pukul 10.00 Wita di rumah pelaku, saat digledah kita menemukan beberapa jenis obat-obatan terlarang didalam jok sepeda motor yang disimpan didalam bekas bungkus rokok,” ungkapnya.
Penggeledahan terhadap pelaku, Iptu Achmad Jarkasi melajutkan, juga kemudian ditemukan lagi ratusan butir obat merek Valdimex, Alprazolam dan Riklona, di dalam kaleng bekas kue merk Delux, dibungkus 2 plastik hitam dan disimpan dikandang ayam, tepatnya dibelajang rumah pelaku.
Polisi pun langsung mengamankan pelaku serta membawa barang bukti berupa 211 butir obat Valdimex, 181 butir obat Alprazolam, 135 butir obat Riklona, 1 buah kaleng bekas kue merk Delux, 1 buah bekas kotak rokok U Bold, 1 buah Hp samsung warna biru, 2 buah plastik hitam, Uang hasil penjualan sebesar Rp.627.000, 1 satu unit Sepeda motot Suzuki Shogun Nomor Polisi DA 5591 BR warna biru.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku besera barang bukti kita amankan di Polres banjar,” pungkasnya.