Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Anggota Dewan Ini Ajak Petugas TKSK dan Pendamping PKH Perdalam Perda No.5/2016
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Anggota Dewan Ini Ajak Petugas TKSK dan Pendamping PKH Perdalam Perda No.5/2016

Teras 7 Official
Teras 7 Official 3 November 2021, 12.37
Share
IMG 20211103 WA0009
Dengan menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad SH, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, di Aula Serbaguna Bahalap Marabahan, Selasa (2/11/2021). (Foto: Humas DPRD Provinsi Kalsel)
SHARE

TERAS7.COM – Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme kerja pemerintah terkait pemberian pelayanan, perlindungan, dan penjaminan sosial kepada para penyandang masalah kesejahteraan sosial, khususnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Kuala (Batola), menjadi salah satu perhatian Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Hasanuddin Murad, SH.


Dengan menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, mantan Bupati Batola 2 periode ini melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, di Aula Serbaguna Bahalap Marabahan, Selasa (2/11/2021).

Politisi kawakan dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil III ini menerangkan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.


Untuk itu Hasan berharap kepada puluhan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) se Kabupaten Barito Kuala agar mempelajari perda ini secara mendalam sehingga dapat dijadikan pedoman saat berinteraksi dengan masyarakat dalam upaya penanganan permasalahan sosial di wilayah kerjanya masing-masing.


“Harapan saya, saudara-saudara sekalian dapat memberikan pemahaman yang baik kepada mereka (para penerima Bansos). Terlebih lagi bila kita mengetahui penerima bansos tersebut ternyata kehidupannya lebih baik dari warga lainnya, sehingga mereka bisa menyadari bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (menerima),” tutur suami Hj. Noormiliyani, SH. yang saat ini menjabat Bupati Batola.

Baca juga :

Empat Pilar Kebangsaan Disosialisasikan kepada OKP Batola

Anggota Dewan Sosialisasikan Kewajiban Izin Usaha Perkebunan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, H. Fuad Syech, S.Sos, MAP, selain mengungkapkan rasa terimakasihnya atas terlaksananya kegiatan sosper terkait kesejahteraan sosial, juga berjanji akan memperbanyak materi Perda tersebut untuk dibagikan kepada petugas TKSK dan Pendamping PKH se Kabupaten Barito Kuala.


“Masyarakat harus benar-benar tahu hak-hak mereka. Perda ini sangat menyentuh terhadap kebutuhan dasar masyarakat dan perlu kita pelajari bersama, khususnya terkait 5 (lima) standar pelayanan sosial yakni pertama rehab sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, kedua rehab sosial dasar anak terlantar, ketiga rehab sosial lanjut usia terlantar, keempat rehab sosial dasar gelandangan dan pengemis, dan kelima perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial. Ini yang harus kita tangani bersama,” tandas Fuad.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15

You Might Also Like

Empat Pilar Kebangsaan Disosialisasikan kepada OKP Batola

Anggota Dewan Sosialisasikan Kewajiban Izin Usaha Perkebunan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?