Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Anggota Dewan Sosialisasikan Kewajiban Izin Usaha Perkebunan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Anggota Dewan Sosialisasikan Kewajiban Izin Usaha Perkebunan

M. Amin MMG
M. Amin MMG 12 Oktober 2021, 23.15
Share
FB IMG 1634051353854
Anggota DPRD Provinsi Kalsel H Hasanuddin Murad (kiri) melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Perda Kalsel) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. (Foto : Forkopimda Setda Batola)
SHARE

TERAS7.COM – Mungkin banyak yang belum mengerti setiap usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan hasil perkebunan atau industri dengan kapasitas pabrik wajib memiliki izin pengelolaan usaha perkebunan dan izin pendukung liannya.


Terkait itulah, anggota DPRD Provinsi Kalsel H Hasanuddin Murad melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Perda Kalsel) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan kepada puluhan pekebun yang terdapat di Kelurahan Ulu Benteng Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (11/10/2021).


Anggota Komisi III dari Partai Golkar ini menerangkan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 Provinsi Kalsel ini di antaranya mengatur izin untuk perkebunan rakyat terdiri atas STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) dan STDP (Surat Tanda Daftra Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan).


“Izin usaha perkebunan STDB berlaku untuk luas lahan lebih dari 4 hektar dan kurang dari 25 hektar dalam satu hamparan. Sedangkan STDP berlaku bagi usaha industri pengolahan hasil perkebunan berkapasitas di bawah batas minimal,” terang lelaki yang akrap disapa pak Hasan ini.


Anggota DPRD dari Dapil 3 Barito Kuala ini mengharapkan, melalui sosialisasi setiap pelaku usaha perkebunan bisa mempelajari lebih dalam sehingga mengerti dan memahami terhadap hak dan kewajiban.

Baca juga :

Srikandi DPRD Provinsi Kalsel Inginkan Badan Penghubung Punya Nilai Jual

Kembangkan dan Arahkan Potensi Kepemudaan, Bang Dhin Sosper di Stikes Suaka Insan

Hasanuddin Murad Mengedukasi Masyarakat untuk Menyaring Berita Hoaks Melalui Sosper


Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Batola H Suwartono Susanto menambahkan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 ini secara garis besar mencakup pengaturan pengelolaan pembangunan perkebunan baik untuk investasi maupun perkebunan rakyat.


Lelaki yang akrap disapa Tono itu mengutarakan, sesuai kewenangan pihaknya menerbitkan izin usaha perkebunan terintegrasi pabrik (IUP), izin usaha perkebunan budidaya (IUPB), dan izin usaha perkebunan pengolhan (IUPP), termasuk penerbitan STDB sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan seperti sawit, kepala dalam, karet, dana lainnya.


“Kami juga menjadikan perda ini sebagai landasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan, terutamaa ketaatan perusahaan besar swasta (PBS) dalam hal perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, serta tanggungjawab sosial (CSR),” paparnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Srikandi DPRD Provinsi Kalsel Inginkan Badan Penghubung Punya Nilai Jual

Kembangkan dan Arahkan Potensi Kepemudaan, Bang Dhin Sosper di Stikes Suaka Insan

Hasanuddin Murad Mengedukasi Masyarakat untuk Menyaring Berita Hoaks Melalui Sosper

Hj. Mariana Sosialisasikan Perda Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Bahas Penyalahgunaan Narkotika, Komisi I DPRD Kalsel Fokus Upaya Pencegahan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?