Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dapatkan Program Asimilasi Rumah, 6 Warga Binaan Lapas Tanjung Pulang Lebih Awal
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dapatkan Program Asimilasi Rumah, 6 Warga Binaan Lapas Tanjung Pulang Lebih Awal

donni riswan
donni riswan 10 Januari 2022, 19.31
Share
IMG 20220110 WA0001
Enam warga binaan Lapas Tanjung setelah menerima asimilasi rumah (Humas LP Tanjung)
SHARE

TERAS7.COM – Sebanyak orang narapidana di Lapas Kelas IIB Tanjung dapat pulang lebih awal, setelah mendapatkan program asimilasi rumah.
Menyusul Kemenkumham kembali memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.


Kepala Lapas keelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto mengatakan, pelaksanaan program asimilasi rumah bagi WBP tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.b24 Tahun 2021 yang mana merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020.


“Ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak,” katanya. Senin, (10/1/2021).


Program asimilasi rumah ini diberikan Lapas Melas IIB Tanjung kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik administratif dan subtantif sesuai dengan permenkumham No. 24 Tahun 2021.


Seperti telah menjalani 1/2 masa pidana dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak melewati 31 Desember 2021 dan beberapa kategori tindak pidana yang telah ditentukan untuk dapat diberikan program ini.

Baca juga :

Wabup Banjar Saksikan 29 Warga Binaan Lapas Karang Intan Mulai Program Kuliah S1

Plt. Kepala Rutan Rantau Intruksikan Razia Kamar Hunian ,Petugas Temukan benda ini

Manfaatkan Limbah FABA, PLN dan Kementerian Imipas Bantu Warga Binaan Lapas Mandiri Ekonomi


“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kemenkumham untuk memenuhi perlindungan kesehatan para WBP disituasi pandemi Covid-19, terlebih mewaspadai varian-varian barunya,” jelasnya.


Selain itu, 6 orang yang di asimilasikan hari ini memenuhi syarat sesuai Permenkumham No. 43 Tahun 2021, yaitu telah menjalani 1/2 masa pidananya dan 2/3 masa pidanaya tidak melebihi 30 Juni 2022.


Bagi warga binaan yang memperoleh asimilasi, Ia mengharapkan agar tidak mengulangi kesalahan dan masuk kembali ke dalam Lapas.


“Jangan sampai ada yang melanggar peraturan lagi dan masuk kembali ke dalam Lapas. Karena apabila selama asimilasi melanggar peraturan, maka akan dikembalikan dan akan diproses hukum kembali,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan agar menjaga diri, jaga keluarga, serta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.


“Semoga kita semua selalu sehat dan dihindarkan dari terpaparnya virus Covid-19 dan varian-varian lainnya,” tukasnya.


Usai pengeluaran dari Lapas Kelas IIB Tanjung, ke 6 orang narapidana tersebut diantar dan diserahkan ke pihak Balai Pemasyarakatan Amuntai, selaku pembimbing dan pengawas mereka selama menjalani program asimilasi rumah.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Wabup Banjar Saksikan 29 Warga Binaan Lapas Karang Intan Mulai Program Kuliah S1

Plt. Kepala Rutan Rantau Intruksikan Razia Kamar Hunian ,Petugas Temukan benda ini

Manfaatkan Limbah FABA, PLN dan Kementerian Imipas Bantu Warga Binaan Lapas Mandiri Ekonomi

Kembali Razia Hunian Warga Binaan, Kalapas Perempuan Martapura Akui Jumlah Temuan Menurun

Warga Binaan LPN Karang Intan Sukses Panen Ikan Nila Hasil Budidaya, Plt Dirjenpas Beri Apresiasi

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?