TERAS7.COM – Personel Polsek Karang Intan berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Guntung Buluh Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan pada Minggu (16/1/2022).
Penangkapan kali ini berdasarkan informasi yang diterima personel Polsek Karang Intan dari masyarakat bahwa Dusun Guntung Buluh Desa Abirau sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati seorang laki-laki berinisial HB yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolsek Karang Intan Ipda Ahcmad Ramadhan melalui pesan Whatsapp pada Senin (17/1/2022) membenarkan pengungkapan dan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Guntung Buluh.
“Memang benar bahwa personil Polsek Karang Intan telah menangkap seorang laki laki terduga sebagai pengedar sabu berinisial HB setelah sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di Dusun Guntung Buluh sering terjadi transaksi Narkotika”, ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, didapati 5 paket sabu dengan total berat kotor 20,94 gram yang disimpan dalam dompet warna hijau milik pelaku dan ditaruh di bawah kasur.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Karang Intan guna dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, pelaku juga telah menyerahkan paket sabu kepada seorang laki laki berinisial M, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil menangkap seorang lagi pengedar sabu di Dusun Guntung Buluh berinisial M, dari tangan pelaku diamankan 11 paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram,” ujarnya.
Paket sabu yang ditemukan tersebut disimpan dalam bohlam LED yang diletakan di tembok rumah dan ditemukan pula uang tunai hasil penjualan sebesar 2,2 juta rupiah.
Atas kejadian tersebut kata Ipda Achmad Ramadhan, kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.