Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polsek Belimbing Polres Banjar Amankan Pemuda Bawa Keris, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polsek Belimbing Polres Banjar Amankan Pemuda Bawa Keris, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Rizki Saputera
Rizki Saputera 26 Januari 2022, 14.04
Share
pemuda bawa keris
TR (30 th) tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis penikam atau penusuk jenis Keris tanpa ijin saat petugas Polsek Belimbing melaksanakan kegiatan rutin Cipkon kedapatan pada Selasa (25/1/2022). Foto : Humas Polres Banjar
SHARE

TERAS7.COM – Jajaran Polsek Belimbing amankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis penikam atau penusuk tanpa ijin pada Selasa (25/1/2022).

Terlapor berinisial TR (30 th) tertangkap tangan saat petugas Polsek Belimbing melaksanakan kegiatan rutin Cipkon di Jalan Hendratna Km. 21 Desa Sumber Baru Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar tepatnya di Gunung Tatak Akar sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres Banjar melalui Kapolsek Belimbing Iptu Andre Primaharja Wirahmawan membenarkan kejadian ini.

“Siap betul, malam tadi kami mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau keris lengkap dengan gagangnya warna coklat panjang sekitar 50 cm tanpa disertai surat ijin yang sah,” ujarnya.

Terlapor yang membawa keris lanjut Iptu Andre PW sedang diamankan di Mako Polsek Belimbing.

Baca juga :

695 Pelanggaran Terekam ETLE, Operasi Zebra Polres Banjar Fokuskan Penegakan Berbasis Teknologi

Dua Anak di Martapura Diduga Dikeroyok Oknum Berseragam Polisi

Satreskrim Polres Banjar Gerebek Toko di Martapura, Ribuan Bagian Satwa Dilindungi Disita

Keris yang diamankan sendiri memiliki 9 luk atau 9 lekukan, dengan tulangan keris berwarna kuning emas dan bergagang berbentuk kepala hewan mirip naga.

“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan bahwa membawa senjata tajam dalam perjalanan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun,” lanjut Iptu Andre PW.

Menurutnya hal ini dilakukan guna menciptakan dan menjaga situasi yang tetap aman dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Belimbing.

“Kami rutin melaksanakan kegiatan cipta kondisi ini demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkas Iptu Andre PW.

Dikutip dari situs hukumonline.com, Keris sebenarnya termasuk dalam senjata tajam, tetapi biasanya keris dianggap sebagai barang keramat yang mempunyai kekuatan magis.

Keris adalah belati yang bentuknya tidak simetris yang biasanya digunakan sebagai pajangan, barang keramat yang memiliki kekuatan mistis, sebagai senjata, aksesori untuk upacara adat, dan penanda status sosial.

Mengenai senjata yang boleh dan tidak boleh dimiliki, dapat merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UU Darurat 12/1951).

keris
Dikutip dari Wikipedia Indonesia, Keris merupakan senjata tikam golongan belati (berujung runcing dan tajam pada kedua sisinya) berasal dari pulau Jawa yang memiliki ragam fungsi budaya yang dikenal di kawasan Nusantara bagian barat dan tengah. Bentuknya khas dan mudah dibedakan dari senjata tajam lainnya karena tidak simetris di bagian pangkal yang melebar, sering kali bilahnya berkelok-kelok, dan banyak di antaranya memiliki pamor (damascene), yaitu terlihat serat-serat lapisan logam cerah pada helai bilah. Foto ; Wikipedia Indonesia

Pada dasarnya setiap orang dengan tanpa hak tidak boleh memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dimana yang melanggarnya akan dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Akan tetapi ada pengecualiannya, yaitu dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Terkait senjata tajam ini, perlu diketahui juga bahwa Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

Merujuk pada pengertian keris, jika keris tersebut memang adalah barang pusaka/benda keramat yang memiliki kekuatan magis, maka keris dikecualikan dari pengaturan dalam UU Darurat 12/1951 tentang “tidak boleh membawa senjata tajam”, tersebut dan tidak juga membutukan izin dari kepolisian untuk membawanya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23

You Might Also Like

695 Pelanggaran Terekam ETLE, Operasi Zebra Polres Banjar Fokuskan Penegakan Berbasis Teknologi

Dua Anak di Martapura Diduga Dikeroyok Oknum Berseragam Polisi

Satreskrim Polres Banjar Gerebek Toko di Martapura, Ribuan Bagian Satwa Dilindungi Disita

1.930 Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Diamankan Sebagai Barang Bukti

Bhabinkamtibmas Simpang Empat Raih Penghargaan, Diganjar Satu Unit Sepeda Motor

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?