TERAS7.COM – Polsek Sungai Tabuk, Polres Banjar menahan 2 laki-laki yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan patroli di sekitaran Jl. Gubernur Syarkawi Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Tabuk pada Sabtu malam (29/01/2022).
Kedua orang tersebut diringkus sekitar pukul 22.00 Wita saat sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan dijalan yang kemudian dilakukan pengejaran oleh Personil Polsek yang sedang melaksanakan patroli malam hari.
Setelah berhasil diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan oleh petugas, ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu berada di dalam tas.
Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siswadi melalui siaran pers yang diterima pada Minggu malam (30/1/2022).
“Benar, saat personil kami melaksanakan patroli malam, kami mencurigai 2 orang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan kemudian dikejar dan diberhentikan,” ujarnya.
Setelah diperiksa ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah diperiksa di dalam tas nya ditemukan 1 paket yang diduga adalah narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram,” ungkap AKP Siswadi.
Keduanya langsung diamankan ke Polsek Sungai Tabuk beserta barang bukti yang didapatkan.
“Pelaku nanti akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun,” jelasnya.