TERAS7.COM – Aksi AS (25) yang nekat mencuri tas milik seorang warga yang sedang beristirahat akhirnya berakhir.
Pasalnya AS warga Desa Takuti, Kecamatan Mataraman ini diringkus polisi usai aksinya ketahuan warga.
Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji melalui press rilis yang diterima pada Kamis (3/2/2022).
Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2018 ini melakukan aksinya di sebuah musholla di Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman.
” Kejadian tersebut terjadi di Jalan A Yani Kilomter 65,5 Desa Lok Tamu, RT 01 Kecamatan Mataraman tepatnya di sebuah mushola, pada Rabu (2/2/2022) pukul 20.00 Wita,” katanya.
Kejadian tersebut lanjut Iptu Suwarji bermula ketika korban bersama dengan temannya sedang beristirahat di mushola.
“Saat itu korban menaruh tas punggung miliknya di sepeda motornya. Saat korban sedang tidur dan temannya sedang berada di dalam toilet, pelaku kemudian mengambil tas milik korban tersebut dan membawanya pergi,” jelasnya.
Di dalam tas korban tersebut terdapat barang bukti berupa 1 buah HP dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.
Merasa tas miliknya hilang lanjut Iptu Suwarji, korban langsung mencek di CCTV yang ada di Mushola.
“Korban bersama warga yang ada disitu langsung mencari pelaku. Akhirnya pelaku diketahui sedang berada dipinggir jalan mau mencegat taksi dan langsung ditangkap warga,”ceritanya.
Usai ditangkap warga, pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Mataraman dan terancam hukuman penjara 5 tahun.