TERAS7.COM – Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PERMENPAN-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) digelar sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2019 mengenai penilaian kinerja PNS yang petunjuk teknisnya tertuang dalam PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2021.
Acara yang dilaksanakan pada Senin (14/02/202) tersebut bertempat di Aula Benteng Tundakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan.
Acara itu dibuka langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Balangan, Akhmad Nasa’i dengan narasumber Kepala Kantor Regional 8 BKN Banjarmasin, Adarmuji yang hadir secara virtual.
Kepala BKPSDM Balangan, Suprianor dalam laporannya menegaskan, salah satu permasalahan penting dalam pengelolaan kinerja PNS adalah mengenai masih beragamnya penilaian kinerja PNS meskipun sudah ada beberapa peraturan yang mengaturnya.
“Ketidak seragaman penilaian tersebut berdampak pada disiplin maupun kinerja PNS yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia juga menerangkan, bahwa permulaan sebelum mengambil tindakan dalam bekerja adalah perencanaan yang matang. Sehingga para PNS harus mempunyai kemampuan dan cekatan dalam mengambil langkah yang cepat dan tepat.
“Oleh karenanya setiap langkah harus diawali dengan rencana yang matang meskipun juga dituntut untuk bisa merespon dengan cepat terhadap perkembangan situasi bahkan berimprovisasi,” terangnya.