TERAS7.COM – Seorang petani warga Desa Tambang Sirang Baru Kecamatan Gambut diringkus pihak kepolisian karena memiliki 21 paket narkotika jenis Sabu.
Hal ini disampaikan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji via Whatsapp pada Selasa (22/2/2022).
Penangkapan warga Gambut berinisial SF (56) yang memiliki sabu dengan berat kotor 6,54 gram atau berat bersih 2,76 gram ini sendiri dilakukan pada Jumat (18/2/2022) yang lalu.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di desa Tambak Sirang Baru Kecamatan Gambut, dimana barang bukti ditemukan di dalam 1 buah dompet kecil yang waktu itu sempat dibuang pelaku di belakang rumah pelaku,” ujarnya.
Selain ditemukan 21 paket sabu, diamankan pula uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar 3,3 juta rupiah hingga timbangan.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.
Iptu Suwarji menambahkan pelaku nantinya akan di ancam pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 miliar.