TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali berhasil meringkus seorang pria beserta barang bukti sabu di sebuah rumah kontrakan di Komplek Pondok Permai Asri No 20 RT 19 Rw 08 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Tersangka yang diamankan berinsial RD (30) alias Rama dengan kepemilikan barang bukti sabu sebanyak 9 lembar plastik klip dengan berat kotor seberat 2,60 gram atau berat bersih seberat 0,98 gram.
“Tim kami berhasil menangkap tersangka RD (30) di rumah kontrakannya di Komplek Pondok Permai Asri pada Senin lalu (24/02/2022) sekitar pukul 17.30 WITA,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin. Kamis (24/02/2022).
Selain itu, kepolisian juga turut berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu, 1 buah bong botol plastik yang di atasnya terdapat 2 batang sedotan plastik, dan 1 buah timbangan berwarna hitam.
Tersangka RD (30) beserta barang buktinya pun langsung dibawa ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Uniknya, dalam foto yang memperlihatkan tersangka dan barang bukti yang diamankan, tersangka Rama (30) terlihat sedang berpose senyum.
Atas ulahnya ini, RD (33) terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika tentang tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.