TERAS7.COM – Kota Banjarbaru sekarang telah resmi menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan. Otomatis, segala sektor di masa mendatang bakal mengalami sejumlah perkembangan, termasuk pembangunan.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari, jangan sampai dengan berkembangannya pembangunan di Kota Banjarbaru hal-hal mengenai perlindungan kawasan pertanian nantinya dikecualikan.
Baginya, kawasan lahan pertanian memiliki arti dan peran penting di dalam suatu daerah. Karena, pada Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, menerangkan bahwa lahan pertanian di setiap kabupaten/kota harus tetap dijaga.
Di Banjarbaru sendiri kawasan pertanian menjadi lumbung pangan kota. Kemudian diantara masyarakatnya juga masih banyak yang bermatapencaharian sebagai petani.
Selanjutnya kawasan pertanian mempunyai peran penting dalam hal resapan air. Seperti diketahui pada satu tahun kebelakang Kota Banjarbaru sempat tergerus banjir yang cukup parah. Dibeberapa lokasi bahkan jalan nasional masih ada ditemukan genangan-genangan air pasca guyuran hujan dengan intensitas tinggi.
“Kita tetap melindungi hak-hak para petani karena memang masyarakat Banjarbaru juga cukup banyak yang bermata pencaharian sebagai petani,” tegas Emi Lasari.
“Kita memproteksi tempat-tempat pertanian sebagai ruang terbuka hijau sebagai tempat-tempat resapan. Karena dalam potensi sekarang ini apalagi satu tahun terakhir kemarin itu memang Banjarbaru dilanda musibah banjir yang cukup besar. Artinya memang proteksi lahan pertanian itu sangat penting tetap kita pertahankan,” sambungnya menerangkan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan Bab IV pasal 12 ayat 2 bagian L tertulis, luas lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan Kota Banjarbaru paling kurang seluas 1.000 hektar.
“Kalau Banjarbaru itu rasanya 1000 hektar. Itu pun (luas lahan) pertanian di Banjarbaru ini belum tercapai,” ungkap legislator Emilasari.
Persoalan pemindahan ibukota yang secara perlahan menurutnya akan menimbulkan peluang besar terjadinya pertambahan penduduk dan perkembangan bangunan perkotaan.
Oleh karena itu, kata Emi, ketentuan untuk lahan pertanian yang sesuai undang-undang secara tegas harus tetap dijaga seutuhnya.
“Harus kita pertimbangkan bagaimanapun perkembangan kota ke depan. Kita pertimbangkan semua acuannya pada RT RW. Karena disana kita juga sudah ada memuat zonasi kawasan pertanian yang tidak boleh ditabrak oleh proses pembangunan kedepan. Karena itu adalah sebagai acuan pembangunan kota Banjarbaru,” pungkasnya.