TERAS7.COM – Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin. Jumat (04/03/2022).
“Dua tersangka kasus narkoba berhasil kami amankan pada Senin lalu (28/02/2022),” ujarnya.
Ia menceritakan, sebelumnya, kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di depan salah satu Bank di Jalan A Yani Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin akan terjadi transaksi narkoba.
Mengetahui hal itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP (32).
Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap HP (32) dan ditemukan barang bukti 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat kotor seberat 0,35 gram atau berat bersih seberat 0,11 gram serta uang tunai Rp 550.000 yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Selanjutnya, kepolisian melakukan pengembangan tersangka kedua ke Jalan Guntung Paring Komplek Citra Hasanah Blok D Kelurahan Guntung Manggis dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (31) alias Pak Kacil.
Kemudain kedua pelaku dan seluruh barang bukti yang diamankan langsung digiring ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.