TERAS7.COM – Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Banjar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (4/3/2022).
Adalah SF (27) warga Cempaka Banjarbaru yang diringkus Satresnarkoba Polres Banjar di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sungai Paring, Martapura.

Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji pada Sabtu (5/3/2022).
“Benar pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 sekitar pukul. 12.50 wita, anggota kami telah mengamankan pelaku SF,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya lanjut Iptu Suwarji menemukan barang bukti dalam bungkus bekas kotak rokok.
“Dari pelaku ditemukan pula 2 paket sabu-sabu yang di balut dengan 1 lembar tisu warna putih yg ditemukan di kantong celana pelaku sebelah kiri,” katanya.
Total barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 0,43 gram atau berat bersih sabu 0,05 gram berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Banjar.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di sangka melakukan TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009,” jelasnya.
Praktis pelaku SF sendiri terancam pidana kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda maksimal sebesar 1 milyar rupiah.