TERAS7.COM – Macan Barbar dari Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana kembali berhasil membekuk seorang pria berinisial A (35) beserta barang bukti sabu yang dimilikinya.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi. Kamis (10/03/2022).
“Anggota kami menangkap pelaku pada Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Kelurahan Gang Keruing I Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram atau berat bersih 0,18 gram, dan berat kotor 0,32 gram atau berat bersih 0,11 gram.
“Barang bukti sabu ini ditemukan di lantai dekat kulkas di tempat kejadian perkara,” ucapnya.
Setelah menemukan sabu dan barang bukti lainnya, pelaku A langsung digiring ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.
Atas ulahnya ini, pelaku A akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.