TERAS7.COM – Minyak goreng menjadi salah satu bahan pokok masyarakat Indonesia yang sempat mengalami kelangkaan di pasaran.
Kelangkaan minyak goreng tersebut terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran, dimana adanya permintaan (demand) tinggi sementara dari sisi penawaran (supply) terjadi penurunan/tetap yang berdampak pada harga minyak goreng menjadi mahal.
Bahkan sempat menimbulkan antrean pembelian yang panjang dan stok penjualan di tempat pemasaran habis, bahkan akibat dari antrean panjang tersebut menimbulkan korban jiwa.
Berbagai kebijakan strategis telah dibuat oleh Pemerintah, namun dampaknya tidak cukup signifikan mengurangi kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Presiden RI Joko Widodo dalam berbagai kesempatan juga mengatakan Pemerintah sungguh-sungguh dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng dan terus memperhatikan kenaikan harga minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global.
Untuk itu, langkah Pemerintah akan memberikan subsidi harga minyak goreng curah sehingga bisa terjangkau pembeliannya oleh masyarakat.
Terhadap perintah Presiden RI tersebut, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin merespon cepat dengan memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi intelijen yustisial dan serangkaian penyelidikan ke seluruh satuan kerja di Indonesia untuk mengawasi distribusi minyak goreng.
Bahkan jika ditemukan pelanggaran, ST Burhanuddin memerintahkan untuk diproses secara hukum.
Sementara itu pada 4 April 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 untuk melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Hal ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya adalah Akademisi Universitas Soedirman Purwokerto Dr. Kuat Puji Prayitno.

Dalam rilis yang diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada Rabu (6/4/2022), Kuat Puji Prayitno mendukung langkah cepat Jaksa Agung RI dalam memerintahkan jajarannya untuk melakukan proses hukum yaitu penyidikan terhadap kelangkaan minyak goreng yang dikeluhkan oleh masyarakat umum khususnya para ibu rumah tangga.
“Langkah cepat Jaksa Agung RI ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas yang ditujukan bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan ekspor dengan tujuan untuk melindungi perekonomian negara dan masyarakat dari harga komoditas khususnya harga minyak goreng yang saat ini sangat mahal serta membuat tata kelola penjualan minyak goreng di masyarakat kembali normal dengan harga terjangkau,” ujarnya.
Kuat Puji Prayitno berharap penyidikan terhadap kelangkaan minyak goreng akan membawa dampak positif yaitu tidak ada lagi praktek menyimpang dalam proses ekspor komoditas khususnya minyak goreng.
“Semoga dapat memberikan kemudahan kepada eksportir lainnya untuk melakukan kegiatan ekspor yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” tutupnya.