Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Hati-Hati Makan Minum di Tempat Umum di Tengah Bulan Ramadan, Ini Ganjarannya
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Hati-Hati Makan Minum di Tempat Umum di Tengah Bulan Ramadan, Ini Ganjarannya

Rizki Saputera
Rizki Saputera 11 April 2022, 15.27
Share
WhatsApp Image 2022 04 11 at 14.27.03
Sebagai daerah yang terkenal religius, Kabupaten Banjar memiliki "Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2004 tentang membuka restoran, warung, rombong dan yang sejenis serta makan, minum dan atau merokok di tempat umum pada Bulan Ramadan," untuk menjaga kekusyukan menjalankan ibadah puasa. Foto : Rizki
SHARE

TERAS7.COM –  Kabupaten Banjar adalah salah satu daerah yang terkenal dengan nuansa islaminya yang cukup kental, khususnya ketika memasuki bulan Ramadan.

Untuk menjaga kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa, Kabupaten Banjar sendiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2004 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 10 Tahun 2001.

Perda tersebut mengatur tentang aturan membuka restoran, warung, rombong dan yang sejenis serta makan, minum dan atau merokok di tempat umum pada Bulan Ramadan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar Agus Siswanto kepada awak media baru-baru ini.

WhatsApp Image 2022 04 09 at 22.41.30
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar Agus Siswanto mengatakan pihaknya rutin menggelar patroli untuk menegakkan Perda tersebut. Foto : Rizki

“Perda tersebut masih digunakan karena sesuai dengan kearifan lokal nuansa islami yang sesuai dengan karakter Kabupaten Banjar yang terkenal sebagai Kota Serambi Mekkah dan religius,” ujarnya.

Baca juga :

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Ajak Masyarakat Kabupaten Banjar Ambil Peran dalam Pembangunan

Hingga sepekan memasuki bulan Ramadan 1443 Hijriyah, saat ini Saptol PP Kabupaten Banjar jelas Agus Siswanto terus melakukan pengawasan dan belum ada pelanggaran yang ditemukan.

“Ini mungkin bentuk kesadaran masyarakat yang semakin baik sehingga pelanggaran selama Ramadan berkurang,” sambungnya.

Pihaknya katanya melakukan pengawasan terhadap perda khusus ramadan ini dengan melakukan patroli setiap hari.

Dalam perda tersebut lanjut Agus Siswanto, diatur beberapa aturan seperti jam buka untuk tempat penyedia makanan ini baru diperbolehkan setelah melewati pukul 15 waktu setempat setiap harinya.

Selain mengatur larangan membuka warung sebelum waktu yang ditentukan, Perda ini juga mengatur larangan untuk masyarakat makan dan minum di tempat umum saat siang hari.

“Pelanggaran terhadap larangan membuka warung tersebut akan dikenakan denda maksimal dua juta setengah atau kurungan penjara selama 3 bulan. Sementara pelanggaran perorangan adalah denda maksimal 50 ribu atau kurungan paling lama 7 hari,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Ajak Masyarakat Kabupaten Banjar Ambil Peran dalam Pembangunan

Tepis Isu Full Day School, Disdik Kabupaten Banjar Tegaskan Sekolah Tetap 6 Hari

ULM Kunjungi Distan Banjar,Bahas Ekonomi Hijau Hingga Pasar Global

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?