Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Yuk Buruan, Ada Diskon dan Pemutihan Denda Pajak di Samsat Martapura
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Yuk Buruan, Ada Diskon dan Pemutihan Denda Pajak di Samsat Martapura

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 4 Oktober 2022, 09.10
Share
IMG 20221004 085805 924
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan seluruh SAMSAT di Kalsel. (Foto: istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Banjar, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Martapura menerapkan pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor, mulai 03 Oktober hingga 24 Desember 2022.

Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli mengatakan, hal ini dilaksanakan pihaknya sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0709/KUM/2022.

“Pemberian pengurangan atau diskon pokok, pembebasan sanksi adminitrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembebasan pokok serta sanksi administrasi berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,” bunyi SK Gubernur dibacakan Kepala UPPD Samsat Martapura.

20220815 165757
Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli. (Foto: ariandi)

Untuk diskon pokok PKB, Zulkifli mengatakan ini diberikan sebagai reward atau penghargaan kepada pemilik kendaraan bermotor yang selama ini dirasa telah taat dalam membayarkan pajak.

Diskon pokok yang diberikan bervariasi, jika pembayaran dilakukan 61-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan pengurangan sebesar 10 persen, lalu 31-60 hari sebelum jatuh tempo sebesar 7,5 persen, dan 30 hari sampai jatuh tempo sebesar 5 persen.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

Kemudian, untuk pembebasan atau pemutihan akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki denda keterlambatan PKB, dan BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.

“Jadi ini sebagai reward, karena ini kan belum pernah dilakukan, kalau sebelumnya yang diberikan keringanan itu yang memiliki denda saja,” ungkapnya.

Tujuan pemutihan ini, menurutnya untuk meringankan beban masyarakat, terutama ditengah kondisi bahan bakar minyak yang dilakukan pengurangan subsidinya oleh Pemerintah Pusat.

Disisi lain, adanya rencana penghapusan data kendaraan bermotor juga menjadi indikator pemutihan ini diterapkan, sehingga diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak.

Adapun untuk sejak diterapkan mulai 03 Oktober 2022, menurutnya pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah UPPD Samsat Martapura lumayan menarik antusias dari masyarakat untuk membayar pajak.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love1
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?