TERAS7.COM – Abang beradik ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menjambret tas milik seorang guru SD di Dusun IV, Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada tanggal 30 Januari 2023.
Abang beradik tersebut adalah Sumarman alias Klik (41) dan Purwanto alias Ipur (32), warga Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Sedangkan korbannya bernama Andi Sri Susanti (42), warga Dusun II, Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/1/2023).
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/08/I/2023/SU/Res Ash/Sek Pulau Raja, tanggal 30 Januari 2023,” bebernya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus penjambretan yang merugikan korbannya sekitar Rp 15 juta.
“Kedua pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja di tempat yang berbeda-beda,” terang AKP Maralidang.
Kemudian, terhadap kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan ke Polsek Pulau Raja untuk kepentingan penyidikan.