Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Terlibat Transaksi Sabu, 4 Warga Kambitin Tabalong Diringkus Polisi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Terlibat Transaksi Sabu, 4 Warga Kambitin Tabalong Diringkus Polisi

Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan 22 Februari 2023, 18.03
Share
WhatsApp Image 2023 02 22 at 15.07.13
4 warga Kambitin Tabalong yang diringkus pihak kepolisian akibat terlibat Transaksi Sabu. Foto: Ihsan_teras7.com
SHARE

TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan 4 Pria Berinsial RM (26), PT (29), HM (29) dan MF (29) keempatnya merupakan warga desa Kambitin kecamatan Tanjung.Tabalong pada Senin (20/02/2023) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan diamankannya keempat pria tersebut terkait tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Pihak kepolisian menyampaikan, kasus ini dapat terungkap karena mendapat laporan dari masyarakat sekitar.

“Diamankannya keempat pria tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil pickup warna putih yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari kaltim menuju Tabalong”ungkap Sutargo.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pengembangan dan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada selasa (20/02/2023) dini hari itu terlihat sebuah mobil melaju dengan kencang dan berhenti di pinggir jalan trans Tanjung – Kaltim Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung pudak.Tabalong. Saat didekati petugas terlihat seseorang membuang sesuatu keluar mobil dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus bekas kotak rokok” lanjutnya.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepada 4 pria tersebut.

“Didalam kotak bekas rokok tersebut berisi 2 bungkus plastik klip kecil kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu, Kemudian 3 pelaku yang berada didalam mobil yaitu RM, PT dan HM mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada pelaku MF yang sudah memesan dan sudah melakukan pembayaran melalui sebuah aplikasi keuangan sebesar 250 ribu Rupiah.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku MF berhasil diamankan dipinggir jalan Tanjung-Kelua kelurahan Jangkung.kecamatan Tanjung.Tabalong dan mengakui telah memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada pelaku RM.

Keempat pelaku disangkakan dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika atau Pasal 132 (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika.

“Saat ini keempat pelaku sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,09 gram dan 0,02 gram dengan berat total 0,11 gram, 1 bungkus bekas kotak rokok, 2 buah Handphone warna biru, Uang tunai 250 ribu Rupiah, 1 unit mobil pickup warna putih” Pungkasnya sutargo.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

Meta Pers Diluncurkan, E-Magazine Digital untuk Narasi Program Tabalong Smart

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?