Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Sempat Buron Satu Tahun, Pelarian Pelaku Utama Korupsi Pengadaan Tanah di Tabalong Berakhir di Bandung
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Sempat Buron Satu Tahun, Pelarian Pelaku Utama Korupsi Pengadaan Tanah di Tabalong Berakhir di Bandung

Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan 22 Maret 2023, 23.21
Share
WhatsApp Image 2023 03 22 at 18.10.36
Kejari Tabalong saat menggelar konferensi pers kasus Tipikor pengadaan tanah jembatan timbang (foto : Humas Kejari Tabalong)
SHARE

TERAS7.COM – Terpidana Rahman Nuriadin, pelaku utama kasus tindak korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017 berhasil ditangkap

Pelaku sempat borun selama satu tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejati Kalsel dan Tim Kejari Tabalong.

Kajari Tabalong, M Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong , Amanda Adelina mengatakan, terpidana ditangkap pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 18.40 WIB di Kampung Pasar Sore RT 2 RW 25, Desa Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat.

“Kami melakukan penjemputan di Bandara Soekarno Hatta yang tadi diserahkan secara langsung pada pukul 11.45 WIB oleh tim AMC Kejaksaan Agung, kami terbangkan ke Bandara Syamsudin dan kami tadi sampai pukul 16.00 WITA,” katanya saat konferensi pers di Aula Kejari Tabalong, Selasa (21/03/2023) malam.

Kemudian, RN lanjut di bawa ke Tabalong dan tiba sekitar pukul 21.30 Wita sehinga terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya di Rutan Tanjung.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

“Dalam penangkapan terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa,” ungkapnya.

Diketahui, terpidana RN sebelumnya pegawai pada Dishub Tabalong yang melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB 2017 yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah

Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel kerugian negara sebesar Rp 1.933.820.000.

Sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 938 K/Pid.Sus/2022 pada 08 Maret 2022 dinyatakan terpidana RN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama.

“RN dijatuhkan dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Amanda.

Tidak hanya itu, terpidana juga dijatuhkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 50 juta dan jika dalam kurung waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tidak membayar, maka harta bendanya disita oleh pihak jaksa.

“Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry1
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?