Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Hadirkan Pelaku dan Barang Bukti, Polres Kotabaru Rilis Pengungkapan Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Hadirkan Pelaku dan Barang Bukti, Polres Kotabaru Rilis Pengungkapan Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan

Daeng Paleppi Orogen
Daeng Paleppi Orogen 30 Maret 2023, 12.30
Share
IMG 20230330 WA0012
Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan pelaku kepemilikan senjata api rakitan (pistol) Revolver berikut amunisinya. Didampingi Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menyampaikan keterangan pada awak media. (foto Humas Polres Kotabaru)
SHARE

TERAS7.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan pelaku kepemilikan senjata api rakitan (pistol) Revolver berikut amunisinya.

Diketahui, TR (48) pria eks pekerja tambang emas ilegal kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan. Ia diamankan Polisi saat berada di lokasi tambang tepatnya di depan pondok yang baru saja dibuat oleh pelaku di Gunung Siwalang Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru.

Pelaku berinisial TR (48) warga Jalan Ahmad Yani, Desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Ia merupakan eks pekerja tambang emas ilegal di Kotabaru yang telah ditertibkan pada operasi kemanusiaan oleh tim gabungan waktu lalu. 

“Pelaku diamankan saat petugas gabungan melaksanakan patroli,” ucap Wakapolres Kompol Sofyan S.I.K saat jumpa pers bersama awak media di Aula Sanika Satyawada Mapolres Kotabaru, Rabu (29/03/23) sore.

Pelaku jelas Sofyan, sebelum diamankan terlihat keluar dari pondok dengan menggendong tas berwarna hitam, karena gerak-geriknya mencurigakan, salah satu anggota TNI menanyakan kepada pelaku terkait isi tas tersebut, yang dijawab pelaku isinya hanya nasi.

Baca juga :

Hati-Hati! Dugaan Penipuan Vendor Pernikahan Ramai di Banjarbaru

Kronologi Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Pengaron Terungkap, Tersangka Jalani 19 Adegan Rekonstruksi

Heboh Praktik Produk Ilegal, Tanggal Kedaluwarsa Dimanipulasi hingga 4 Bulan

Kemudian, salah satu anggota polisi mendekati pelaku dan meminta memeriksa kembali isi tas tersebut, namun pelaku masih menolaknya. Pelaku melarang Polisi memeriksa dengan alasan isi dalam tasnya nasi. 

“Kecurigaan polisi makin tinggi dan memaksa untuk menggeledah isi tas tersebut,” jelasnya.

Tersangka dan petugas polisi ungkap Wakapolres sempat tarik tarikan tas gendong tersebut, karena merasa takut ketahuan membawa senjata api. Alhasil, setelah diperiksa, polisi berhasil mendapati satu pucuk senpi lengkap dengan sembilan butir amunisi.

“Atas temuan itu, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Sungai Durian untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya. 

Kepada polisi, pelaku mengaku senpi tersebut milik rekannya berinisial P yang sebelumnya dijaminkan lantaran memiliki utang.

Utang tersebut terjadi pasca penertiban lokasi tambang emas ilegal oleh tim gabungan pada 22 Oktober 2022 lalu.

“Untuk pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling tinggi 20 tahun,” tandas Wakapolres Kompol Sofyan.

Didampingi Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menyampaikan, bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap, menangkap pelaku kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Kotabaru. Pengungkapan ini bisa di ungkap atas kerjasama gabungan TNI-Polri.

IMG 20230330 WA0009
Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil saat menunjukan Senpi yang disita. (foto Daeng Ogeng)

“Bahwa benar senpi tersebut dibawah kuasa TR yang ditemukan dalam tas selempang warna hitam yang berada dalam tas gendong warna coklat yang mana senpi tersebut didapat dari saudara P, yang mana senpi tersebut sebagai jaminan karena meminjam uang kepada pelaku,” ungkap Jalil.

Berdasarkan beberapa keterangan dan barang bukti yang sudah didapat maka kesimpulan sementara kata Kasat Reskrim, bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 12.30 Wita telah ditemukan seorang laki-laki yang bernama TR pada saat kegiatan patroli di tambang emas ilegal di Kecamatan Sungai Durian, dan ditemukannya 1 (Satu) pucuk senpi rakitan jenis Revolver berikut 9 (Sembilan) butir amunisi dengan rincian 5 (Lima) butir dalam silinder dan 4 (empat) butir dalam ples.

IMG 20230330 WA0010
Pengakuan pelaku TR, senpi milik P yang digadaikan kepadanya. (foto Daeng Ogeng)

“Yang mana senpi tersebut didapat dari saudara P alias J alias M yang mana senpi tersebut sebagai jaminan karena meminjam uang kepada tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, pengakuan TR, senpi digadaikan P karena butuh uang untuk pulang.

“Niatnya cuma membantu,” akunya.

Barang bukti yang turut diamankan :

-1 (Satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

 -9 (sembilan) butir amunisi.

-1 (Satu) buah tas merk EIGER warna hitam.

Keterangan Pers disampaikan Wakapolres Kompol Sofyan S.I.K,didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Kasat Narkoba AKP Nur Alam, dan KBO Sat Reskrim Ipda Kitty Tokan, pelaku turut dihadirkan dibawah pengawasan dan penjagaan aparat kepolisian.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Hati-Hati! Dugaan Penipuan Vendor Pernikahan Ramai di Banjarbaru

Kronologi Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Pengaron Terungkap, Tersangka Jalani 19 Adegan Rekonstruksi

Heboh Praktik Produk Ilegal, Tanggal Kedaluwarsa Dimanipulasi hingga 4 Bulan

Ini Tampang Pelaku Pembunuh Wanita Muda di Kisaran

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?