TERAS7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga berinisial N (38) di area persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kamis (16/07/2026).
Rekonstruksi diperagakan langsung oleh tersangka Adul Sakar (60) dengan total 19 adegan untuk mencocokkan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Pasya Hassyanda, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi pembunuhan yang terjadi pada Mei 2026 lalu.
“Kami melaksanakan rekonstruksi berkaitan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pengaron pada bulan Mei lalu. Pada siang hari ini telah dilaksanakan rekonstruksi dengan jumlah 19 adegan,” ujarnya.
Pasya menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berpamitan kepada suaminya untuk pergi ke sawah miliknya. Di waktu yang hampir bersamaan, tersangka juga berada di lokasi.
Menurut hasil penyidikan, ketika hendak pulang, tersangka tidak sengaja menginjak lahan milik korban. Korban kemudian menegur sambil mengucapkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung.
“Karena diinjak, korban mengatai tersangka dengan sebutan ‘dasar bungul’. Atas perkataan itulah tersangka merasa kesal, kemudian mengambil parang milik korban yang berada di sekitar lokasi dan menghabisi nyawa korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim identifikasi dan visum, korban mengalami sekitar 20 luka akibat serangan senjata tajam di berbagai bagian tubuh.
Ipda Pasya juga menegaskan, penyidik tidak menemukan adanya unsur kekerasan seksual yang dialami korban N dalam perkara tersebut.
“Pemerkosaan tidak ada. Dari hasil visum hanya ditemukan perlukaan kurang lebih 20 mata luka. Tidak ada ditemukan pada organ vital ataupun tanda-tanda kekerasan seksual,” tegasnya.
Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.