TERAS7.COM – Polres Balangan melalui Unit Reskrim Polsek Batumandi berhasil amankan salah satu warga Desa Sungsum Kecamatan Tebing Tinggi dengan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penggeledahan salah satu warga Desa Sungsum tersebut terjadi pada Sabtu (8/4/2023), sekitar pukul 01.10 Wita di sebuah warung tepatnya di Desa Lok Batu Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebelumnya anggota Unit Reskrim Polsek Batumandi Polres Balangan mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Lok Batu Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Batumandi Polres Balangan menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke daerah Desa Lok Batu hari Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 01.10 Wita.
Saat melakukan penyelidikan anggotaa Unit Reskrim Polsek Batumandi mendapati laki-laki berinisial AM salah satu warga Desa Sungsum Kecamatan Tebing Tinggi yang saat itu sedang duduk di sebuah warung tepatnya di Desa Lok Batu Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan
Kemudian terhadap Sdr. AM dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat.
Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 Gram.
Satu buah kotak rokok merk Pin warna biru, satu buah plastik klip warna bening, satu buah Pipet Kaca warna bening, satu buah Rangkaian Bong Alat Hisap sabu terbuat dari botol warna bening dengan tutup warna putih.
Sdr. AM mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Batumandi Balangan guna penyidikan lebih lanjut.