Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tambang Intan Banjarbaru, Persoalan Izin dan Potensi Bermainnya Perusahaan Besar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tambang Intan Banjarbaru, Persoalan Izin dan Potensi Bermainnya Perusahaan Besar

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 19 April 2023, 20.07
Share
pendulangan intan dan permata cempaka 2
Aktifitas pendulangan intan di Pumpung Cempaka, Kota Banjarbaru. (Foto: Website Disporabudpar Kota Banjarbaru)
SHARE

TERAS7.COM – Setelah masuk dalam Perda RTRW Kota Banjarbaru, tampaknya persoalan pertambangan rakyat mineral intan akan kembali memasuki babak baru.

Tak hanya, mengenai kajian mendalam yang harus dilakukan Pemerintah Kita Banjarbaru, tetapi babak baru ini terkait perizinan dari pertambangan rakyat tersebut.

Menurut Ketua Pansus VI DPRD Kota Banjarbaru yang juga Ketua Komisi III, Emi Lasari, perizinan terkait pertambangan rakyat di Kota Idaman harus diperjelas.

“Setelah ini yang harus diperjelas menurut Emi yaitu perizinan dari pertambangan intan rakyat itu, apakah ini bisa mengurus izin IPR (Izin Pertambangan Rakyat -red) atau ke kementrian,” ujarnya. Rabu (19/04/2023).

Pasalnya, jika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan rakyat menggunakan perizinan IPR.

Baca juga :

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Dalam UU RI Nomor 4 Tahun 2009 itu, dijelaskan pada Pasal 67 ayat (1) izin IPR diberikan oleh Bupati/Walikota kepada penduduk setempat, baik perseorangan, maupun kelompok masyarakat, dan koperasi.

“Karena itu (izin IPR -red) yang kami anggap dibutuhkan masyarakat, karena yang kita atur ini yang eksisting, turun temurun aktifitasnya dilakukan masyarakat,” ucapnya.

Apalagi kata Emi, perizinan IPR juga tergolong ketat, sehingga sulit untuk aktifitas pertambangan rakyat yang dikhususkan mineral intan tersebut disalahgunakan.

“Dalam izin IPR itu juga ketat, jadi jangan khawatir, tidak akan ada pembukaan ruang untuk pertambangan seperti tanah urug, galian C, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Karena menurutnya, upaya legalitas ini hanya terfokus pada pertambangan intan rakyat, yang aktifitasnya sudah dijalankan turun temurun sejak lama.

“Kita hanya fokus pada eksisting (tambang intan rakyat -red) yang memang sampai sekarang menjadi pencaharian utama masyarakat Cempaka,” ungkapnya.

Sementara itu, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin juga menyatakan jika peruntukan Pertambangan Intan Rakyat ini hanya untuk rakyat.

Jika kemudian ada perusahaan besar ingin bermain dalam aktifitas pertambangan rakyat di Kota Banjarbaru, Walikota menilai hal itu sulit untuk terjadi.

Sebab, kata Walikota, izin Pertambangan Intan Rakyat itu nanti akan dipegang sendiri oleh masyarakat lokal, sehingga ada hak yang tidak bisa dilangkahi oleh perusahaan besar tersebut.

“Kalau memang ada perusahaan dari luar ingin masuk, tergantung yang punya lahan, karena izinnya dipegang, hak diatasnya tidak bisa diselesaikan, tetap saja tidak bisa menambang (perusahaan besar -red), jadi harus kembali ke orang-orang lokal pemilik lahan,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?