Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bikin Ricuh saat RDP DPRD Tabalong, Pria Warga Paringin Ini Dipolisikan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bikin Ricuh saat RDP DPRD Tabalong, Pria Warga Paringin Ini Dipolisikan

Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan 24 Mei 2023, 17.16
Share
Pelaku AH (51) tersangka kasus pengancaman ketika RDP di DPRD Tabalong (foto : Humas Polres Tabalong)
Pelaku AH (51) tersangka kasus pengancaman ketika RDP di DPRD Tabalong (foto : Humas Polres Tabalong)
SHARE

TERAS7.COM – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman berinisial AH (51) warga Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kota, Kabupaten Balangan.

Pelaku diamankan atas tindakan pengancaman yang dilakukannya ketika dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD Tabalong, pada selasa (28/02/2023) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, menjelaskan pelaku AH diamankan dikediamannya di kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kota, Kabupaten Balangan pada Selasa (23/05/2023) sore.

“Sebelum terjadi pengancaman tersebut dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan warga Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang dilaksanakan di ruangan rapat gedung DPRD Tabalong,” ungkapnya.

Namun yang hadir bukan perwakilan warga maupun aparat Desa Kasiau melainkan pria berinisial HH warga Barabai, HST dan Pelaku AH.

Baca juga :

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh pihak BPN Tabalong yang disampaikan oleh Kasi Pengukuran, menyatakan bahwa lahan yang diklaim/diakui oleh nama HH dan pelaku AH atas nama Slamet Riadi dan Septrianus tersebut berada di kawasan hutan tepatnya di kawasan hutan produksi tetap, kemudian terhadap lahan atas nama Asma berada di kawasan HGU PT. Alam Tri Abadi dan juga berada di kawasan hutan.

Berdasarkan hasil paparan tersebut, korban CY (42) warga Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing, Kota Malang Provinsi Jawa Timur selaku perwakilan PT. Adaro Indonesia menyatakan bahwa PT. Adaro Indonesia tidak dapat melakukan pembebasan dan ganti rugi atas lahan yang diakui/diklaim tersebut.

Namun saat pelaku AH dan nama HH ketika menyampaikan pendapatnya, mereka meminta pihak PT. Adaro Indonesia tetap melakukan pembebasan dan pembayaran ganti rugi atas lahan yang diakui atau diklaim tersebut, dan tidak mau menempuh melalui jalur hukum yang berlaku.

“Rapat ditutup dengan tidak adanya keputusan sepakat, dan saat korban akan keluar ruangan rapat tiba-tiba didatangi pelaku AH dan menarik kerah kemeja korban menggunakan tangan kiri,” tuturnya.

Korban yang merasa pada posisi terancam berusaha melakukan tangkisan.

“Korban reflek berusaha menangkis namun pelaku meneruskan perbuatannya yaitu dengan posisi tangan kanan mengepal berusaha memukul korban sambil berucap “awas kalau kada (tidak -red) diurus pembebasannya,” pungkas polisi.

Untung saja kejadian tersebut berhasil dilerai oleh para peserta undangan rapat yang hadir.

Pelaku AH saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AH dan 1 lembar kemeja lengan pendek warna Putih dengan keadaan kancing pada bagian atas terlepas.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

Meta Pers Diluncurkan, E-Magazine Digital untuk Narasi Program Tabalong Smart

Tabalong Ramadhan Competition 2026 Resmi Ditutup, The Lucky Boy FC dan PT AMTB Raih Juara

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?