TERAS7.COM – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman berinisial AH (51) warga Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kota, Kabupaten Balangan.
Pelaku diamankan atas tindakan pengancaman yang dilakukannya ketika dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD Tabalong, pada selasa (28/02/2023) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, menjelaskan pelaku AH diamankan dikediamannya di kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kota, Kabupaten Balangan pada Selasa (23/05/2023) sore.
“Sebelum terjadi pengancaman tersebut dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan warga Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang dilaksanakan di ruangan rapat gedung DPRD Tabalong,” ungkapnya.
Namun yang hadir bukan perwakilan warga maupun aparat Desa Kasiau melainkan pria berinisial HH warga Barabai, HST dan Pelaku AH.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh pihak BPN Tabalong yang disampaikan oleh Kasi Pengukuran, menyatakan bahwa lahan yang diklaim/diakui oleh nama HH dan pelaku AH atas nama Slamet Riadi dan Septrianus tersebut berada di kawasan hutan tepatnya di kawasan hutan produksi tetap, kemudian terhadap lahan atas nama Asma berada di kawasan HGU PT. Alam Tri Abadi dan juga berada di kawasan hutan.
Berdasarkan hasil paparan tersebut, korban CY (42) warga Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing, Kota Malang Provinsi Jawa Timur selaku perwakilan PT. Adaro Indonesia menyatakan bahwa PT. Adaro Indonesia tidak dapat melakukan pembebasan dan ganti rugi atas lahan yang diakui/diklaim tersebut.
Namun saat pelaku AH dan nama HH ketika menyampaikan pendapatnya, mereka meminta pihak PT. Adaro Indonesia tetap melakukan pembebasan dan pembayaran ganti rugi atas lahan yang diakui atau diklaim tersebut, dan tidak mau menempuh melalui jalur hukum yang berlaku.
“Rapat ditutup dengan tidak adanya keputusan sepakat, dan saat korban akan keluar ruangan rapat tiba-tiba didatangi pelaku AH dan menarik kerah kemeja korban menggunakan tangan kiri,” tuturnya.
Korban yang merasa pada posisi terancam berusaha melakukan tangkisan.
“Korban reflek berusaha menangkis namun pelaku meneruskan perbuatannya yaitu dengan posisi tangan kanan mengepal berusaha memukul korban sambil berucap “awas kalau kada (tidak -red) diurus pembebasannya,” pungkas polisi.
Untung saja kejadian tersebut berhasil dilerai oleh para peserta undangan rapat yang hadir.
Pelaku AH saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AH dan 1 lembar kemeja lengan pendek warna Putih dengan keadaan kancing pada bagian atas terlepas.