TERAS7.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa Mario yakni dirinya dinilai Majelis Hakim menikmati perbuatannya saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora yang berakibat rusaknya masa depan korban.
“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari PMJ News, pada Kamis (07/09/2023) lalu.
“Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” tambah Hakim Alimin.
Sementara itu Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam putusan 12 tahun penjara terdakwa Mario Dandy.
“Hal meringankan tidak ada,” ucap Hakim Alimin.
Sementara itu, terdakwa Mario Dandy menyatakan tidak merasa keberatan atas vonis Majelis Hakim yang diterima. Hal tersebut dikatakannya ketika hendak keluar dari ruang sidang dan dihampiri oleh awak media yang menunggunya di pintu keluar.
“Nggak apa-apa,” ujar Mario Dandy.
Diketahui, putusan Majelis Hakim selama 12 tahun penjara itu sama dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya.
Dimana dalam surat tuntutan JPU, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.