Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tak Keberatan Divonis 12 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim, Mario Dandy: Nggak Apa-apa
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tak Keberatan Divonis 12 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim, Mario Dandy: Nggak Apa-apa

Tim Redaksi
Tim Redaksi 9 September 2023, 16.44
Share
Terdawka kasus pengaiayaan David Ozora yakni Mario Dandy saat akan keluar dari ruang persidangan, pada Kamis (08/09/2023) lalu. (Foto: Fajar/PMJ News)
SHARE

TERAS7.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara.

Hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa Mario yakni dirinya dinilai Majelis Hakim menikmati perbuatannya saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora yang berakibat rusaknya masa depan korban.

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari PMJ News, pada Kamis (07/09/2023) lalu.

“Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” tambah Hakim Alimin.

Sementara itu Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam putusan 12 tahun penjara terdakwa Mario Dandy.

Baca juga :

Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD

Keroyok Mata Elang Hingga Tewas, 6 Anggota Polisi Jadi Tersangka!

Mobil Pembawa MBG Tabrak Belasan Siswa di SDN 01 Kalibaru Jakarta Utara

“Hal meringankan tidak ada,” ucap Hakim Alimin.

Sementara itu, terdakwa Mario Dandy menyatakan tidak merasa keberatan atas vonis Majelis Hakim yang diterima. Hal tersebut dikatakannya ketika hendak keluar dari ruang sidang dan dihampiri oleh awak media yang menunggunya di pintu keluar.

“Nggak apa-apa,” ujar Mario Dandy.

Diketahui, putusan Majelis Hakim selama 12 tahun penjara itu sama dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya.

Dimana dalam surat tuntutan JPU, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD

Keroyok Mata Elang Hingga Tewas, 6 Anggota Polisi Jadi Tersangka!

Mobil Pembawa MBG Tabrak Belasan Siswa di SDN 01 Kalibaru Jakarta Utara

Tragedi SMA 72: Tanda Bahaya bagi Dunia Pendidikan dan Sosial Kita

Hadiri PGME 2025 di Jakarta, Bupati Tanah Bumbu Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?