Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pakai Air Tanah dari Sumur Harus Izin Pemerintah, Begini Penjelasan ESDM Kalsel
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pakai Air Tanah dari Sumur Harus Izin Pemerintah, Begini Penjelasan ESDM Kalsel

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 1 November 2023, 10.21
Share
Pakai air sumur wajib izin ke pemerintah_teras7.com
Air keran yang bersumber dari sumur warga di Banjarbaru, pada Rabu (01/11/2023). (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Masyarakat kedepannya tidak bisa serta merta menggunakan air sesuka hatinya, meski diambil dari sumur bor atau galian pribadi.

Dalam aturan terbaru, Pemerintah mewajibkan masyarakat yang menggunakan air tanah yang berasal dari sumur bor maupun galian harus berizin terlebih dahulu.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang ditetapkan 14 September 2023.

Tidak hanya bagi masyarakat perorangan, izin menggunakan air tanah ini juga diwajibkan untuk kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, dan lembaga sosial.

Menyikapi ini, Kepala Bidang (Kabid) Geologi Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Ali Mustopa mengatakan, jika izin air tanah ini hanya dibebankan kepada pengguna yang memperuntukannya untuk berusaha.

Baca juga :

RDTR Bungur Disiapkan Jadi Pengarah Pembangunan dan Pengendali Pemanfaatan Ruang di Tapin

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Tujuan adanya diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 ini kata Ali, untuk menjaga keberlangsungan air tanah.

“Terkait dengan izin itu adalah air tanah yang diusahakan, ada juga yang nggak diusahakan, contoh pertanian masyarakat, rumah tangga, kebutuhan sehari-hari, dan kelompok masyarakat yang bukan untuk bisnis itu tidak perlu izin,” ujar Ali, Rabu (01/11/2023).

Dalam aturan itu, dikatakan Ali, yang wajib berizin ke pemerintah apabila pemenuhan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari dengan penggunaan lebih dari 100 meter kubik per bulan.

Lebih jauh Ali menjelaskan, pemerintah dalam hal ini bukan meminta izin penggunaan air tanah, melainkan persetujuan penggunaannya.

Mengapa persetujuan ini diperlukan, karena menurut Ali, untuk mengindari timbulnya masalah akibat ketidaktahuan pengguna terkait apa yang ada di dalam tanah.

“Persetujuan itu sebenarnya bukan izin, misalnya untuk pertanian harus ngebor ngambil airnya karena didalam tanah, katakanlah 100 atau 200 meter itu perlu persetujuan,” terangnya.

“Mengapa perlu persetujuan, karena kita tidak tahu apa yang ada dibawahnya, kalau ada jalur pipa gas, lalu terkena pipa gas kan jadi bermasalah, begitu secara teknisnya,” tambahnya.

Ali meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan terbitnya aturan ini. Sebab, selagi sumur bor atau galian tidak digunakan sebagai usaha, maka tidak wajib mengajukan persetujuan.

“Jadi bunyinya persetujuan itu apabila air tersebut tidak diusahakan, apabila diusahakan harus ada izin, izinnya adalah pengusahaan, kalau untuk sumur gali masyarakat nggak perlu persetujuan,” tukasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

RDTR Bungur Disiapkan Jadi Pengarah Pembangunan dan Pengendali Pemanfaatan Ruang di Tapin

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?