Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, 2 Pegawai Bank Plat Merah Ditahan Kejari Asahan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, 2 Pegawai Bank Plat Merah Ditahan Kejari Asahan

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 8 Mei 2024, 10.52
Share
20240509 115307 1
EHA dan RHH saat diamankan Kejari Asahan, Selasa (7/5/2024).
SHARE

TERAS7.COM – Kejari Asahan akhirnya menahan tersangka EHA dan RHH dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada CV Zamrud sebesar Rp 4 milyar lebih.

Kedua tersangka tersebut bertugas di salah satu bank milik negara yang berada di Kabupaten Asahan. RHH sebagai sebagai Analis Kredit dan EHA sebagai sebagai Pemimpin Cabang Pembantu.

Sebelumnya, EHA dan RHH telah ditetapkan oleh Kejari Asahan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 yang lalu.

“EHA dan RHH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-02/L.2.23/Fd.1/02/2024 dan nomor: Print-03/L.2.23/Fd.1/02/2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).

Kemudian, berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor: Print-03/L.2.23/Fd.1/05/2024 dan Print-04/L.2.23/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai dari tanggal 7 – 26 Mei 2024.

Baca juga :

Polisi Tetapkan Ketua LPRI Kalsel Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran PSU Banjarbaru

Bongkar Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka

7 Tersangka Dugaan Korupsi di LPEI Ditetapkan, KPK Larang Bepergian ke Luar Negeri

“RHH ditahan di rumah tahanan negara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tanjung Balai – Asahan. Sedangkan EHA ditahan di rumah tahanan negara Lapas kelas IIA Labuhan Ruku,” ungkap Dedyng.

Kedua tersangka tersebut diduga menyetujui kredit yang diajukan oleh tersangka ARH (telah ditahan) selaku Direktur CV. Zamrud. Kredit yang diajukan tersebut tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki agunan serta CV. Zamrud tidak memiliki pengalaman CV.

Namun, dengan persekongkolan jahat RHH dan EHA, maka pengajuan kredit tersebut disetujui. Kredit pun dicairkan meski tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan.

Diduga pinjaman kredit tersebut juga digunakan untuk keperluan lain. Pembangunan perumahan Permata Zamrud Recidence tidak selesai dibangun, sehingga mengakibatkan tujuan pemberian kredit tidak tercapai.

“Saat dilakukan penghitungan oleh auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.083.190.000,” tutup Dedyng.

Terhadap EHA dan RHH, Kejari Asahan menerapkan pasal primair, yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Polisi Tetapkan Ketua LPRI Kalsel Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran PSU Banjarbaru

Bongkar Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka

7 Tersangka Dugaan Korupsi di LPEI Ditetapkan, KPK Larang Bepergian ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Direktur CV Z Ditahan Kejari Asahan, 2 Pegawai Bank Plat Merah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Fasilitas Kredit

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?