TERAS7.COM – Tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang juga merupakan Bupati Sidoarjo dicegah bepergian ke luar negeri.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jika pengajuan pencegahan Ahmad Muhdlor Ali ke luar negeri dalam kurun waktu 6 bulan itu sudah disampaikan pihaknya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, dilansir dari PMJ News, pada Selasa (16/04/2024).
Ali mengatakan, pencegahan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan Gus Muhdlor dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pencegahan itu telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik,” tukasnya.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
“Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali -red) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Ali Fikri, dilansir dari PMJ News.
Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali. Menurut dia, KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ucapnya.
Ali menyebut penetapan tersangka Ahmad Muhdlor Ali berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.