Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polisi Tetapkan Ketua LPRI Kalsel Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran PSU Banjarbaru
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polisi Tetapkan Ketua LPRI Kalsel Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran PSU Banjarbaru

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 13 Mei 2025, 01.12
Share
IMG 20250508 WA0007 scaled 1
Syarifah Hayana, Ketua DPD LPRI Kalsel yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian. (Foto: Irma/redaksi8)
SHARE

TERAS7.COM – Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.

Syarifah Hayana diduga melanggar aturan sebagai pengurus lembaga pemantau dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota Banjarbaru 2024.

Penetapan itu tertuang dalam surat bernomor S.Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim, yang dikeluarkan Senin (12/5/2025). Penetapan dilakukan setelah gelar perkara atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru.

Kabar penetapan tersangka Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana ini turut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksomo.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca juga :

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan bagi pengurus lembaga pemantau, yang diatur ulang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Ancaman pidananya cukup berat, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda antara Rp 36 juta hingga Rp 76 juta.

Meski telah berstatus tersangka, Syarifah Hayana belum ditahan pihak kepolisian. Ia akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Selama kooperatif, belum perlu dilakukan penahanan,” kata Haris.

Sebelumnya, Syarifah sudah diperiksa penyidik pada Selasa (06/05/2025) lalu, didampingi kuasa hukumnya, Dr Muhammad Pazri. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bawaslu Banjarbaru yang menyeret 20 nama pemantau PSU. Proses penyelidikan kemudian mengerucut pada satu nama yang kini berstatus tersangka.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

Maknai HUT ke-81 RI, Andi Irmayani: Kemerdekaan Adalah Dorongan untuk Terus Berkarya

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?