Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Akibat di PHK Sepasang Suami Istri Bunuh Kontraktornya
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Akibat di PHK Sepasang Suami Istri Bunuh Kontraktornya

Nur Muhabibudin
Nur Muhabibudin 19 Mei 2021, 20.19
Share
IMG 20210519 WA0021
SHARE

TERAS7.COM – Polres Kutai Timur berhasil mengungkap motif pembunuhan pasutri di Sangkulirang. Dendam lantaran pekerjaan direnggut dan diduga korban memberikan laporan kepada perusahaan tempatnya bekerja sehingga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi motif utama pasutri berinisial MS dan SM dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap HL (53) yang merupakan salah satu kontraktor perusahaan sawit tempat mereka bekerja.

Pasutri pelaku pembunuhan terhadap pria yang telah berumur separuh abad lebih tersebut juga mengakui menyiapkan rencana keji atas dendam yang hanya berdasarkan prasangka tanpa bukti tersebut untuk melenyapkan nyawa HL.

Hal tersebut terungkap dalam press release yang dilaksanakan di Mapolres Kutim dan dipimpin oleh Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasatreskrim Akp Abdul Rauf dan Paur Subbag Humas Ipda Danang. Selasa (18/05/2021).

“Akibat perbuatan tersangka, korban sempat disangka membawa kabur uang gaji karyawan sebesar Rp 77.860.000, namun dugaan tersebut lenyap ketika pada tanggal 13 Mei 2021 jasad korban dan kendaraannya ditemukan, namun uang dan handphone milik korban lenyap,” ucap Kapolres.

Terkait modus, Kapolres menuturkan bahwa dalam penyidikan tersangka MS mengakui menghampiri korban dan meminta tolong untuk diantarkan menagih uang yang dipinjamkan olehnya kepada salah satu rekannya, namun ditengah jalan MS menjalankan aksi yang telah direncanakannya dengan menjambak rambut dan menikam korban menggunakan sebilah pisau.

Baca juga :

Oknum Polisi Pembunuh Zahra: Saya Tidak Tahu Bahwa Mencekik Itu Bisa Bikin Mati

Oknum Polisi Panik Hingga Cekik Korban, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi ULM

Misteri Kematian Mahasiswi ULM di Selokan Terungkap, Pelaku Diduga Oknum Polisi

“Sudah terencana, pelaku SM membuntuti MS dan korban. Ketika MS terjatuh bersama korban pasca penikaman, SM yang tak lain adalah suami MS memukul leher korban dan turut menusuk korban menggunakan senjata yang sebelumnya digunakan MS hingga meregang nyawa di lokasi,” jelasnya.

Menambahkan, Kasatreskrim Akp Abdul Rauf menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut akibat perbuatannya terancam kurungan minimal 15 tahun penjara dan maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Pelaku dijerat dengan dua pasal yakni pasal 338 dan 340 KUHP,” tutupnya

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Oknum Polisi Pembunuh Zahra: Saya Tidak Tahu Bahwa Mencekik Itu Bisa Bikin Mati

Oknum Polisi Panik Hingga Cekik Korban, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi ULM

Misteri Kematian Mahasiswi ULM di Selokan Terungkap, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Tolak Pinjamkan Uang, Bidan di Banjarmasin Tewas Ditikam Pasien Sendiri

Polres Tapin Ungkap Pembunuhan Sadis di Jalur Hauling, Tiga Pelaku Remaja Diserahkan Keluarga

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?